PENYULUH TERAMPIL
a. Penyuluh Agama
Pelaksana (II/b, II/c, II/d)
1.
Menyusun
rencana kerja operasional
2.
Menyusun konsep
tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
3.
Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan
4.
Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok terpencil
5.
Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain
6.
Menyusun
laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
7.
Melaksanakan
konsultasi secara perorangan
8.
Melaksanakan
konsultasi secara kelompok
9.
Menyusun
laporan hasil konsultasi perorangan/ kelompok