Penyuluh Agama Pertama III/a - III/b
Pemahaman Tugas
Menyusun rencana kerja operasional nadalah kegiatan mengisi Term of Reference (TOR) yang bersifat penyebaran setiap kegiatan yang tertuang dalam rencana kerja tahunan sehingga tergambar secara jelas tujuan, sasaran, waktu pelaksanaan dan pokok materi serta teknis pelaksanaan kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama dan pembangunan yang akan dilakukan untuk suatu kelompok/binaan
Volume Kegiatan
Penyusunan rencana
kerja operasional dilakukan dalam 1 (satu) tahun minimal adalah 12 kali atau setiap bulannya sekali menyusun rencana kerja operasional untuk kegiatan bulan tersebut.Kegiatan ini dapat diperbanyak melebihi 12 (dua belas) volume apabila penyuluh agama tersebut menyusun rencana kerja operasional berdasarkan jumlah kelompok binaan tetap yang menjadi tanggung jawabnya dan setiap kelompok binaan dilaksanakan setiap minggu.
Contoh :
Saudara imin NIP 19900308 .. seorang penyuluh agama mempunyai kelompok binaan tetap 4 kelompok dan setiap minggunya melakukan bimbingan dan penyuluhan setiap seminggu sekali. Dalam hal ini rencana kerja operasional yang dibuat adalah setiap kelompok binaan membuat 1 (satu) rencana kerja operasional, kalau 4 kelompok berarti tiap bulan 4 rencana kerja operasional. Sehingga dalam satu tahun menjadi 4 kelompok x 1 rencana x 12 bulan = 4x1x12 = 48 rencana kerja operasional
Bahan yang dinilai
Adalah asli/fotocopy naskah rencana kerja operasional sejumlah yang dibuat
Nilai Angka Kredit
Nilai angka kredit atas prestasi yang diberikan dalam penyusunan rencana kerja operasional adalah :
1) Setiap rencana kerja operasional = 0,06
2) Apabila menyusun sebanyak 12 = 12x0,06 = 0,72
Apabila menyusun sebanyak 48 = 48x0,06 = 2,88
Tidak ada komentar:
Posting Komentar