KEPEMIMPINAN DALAM ORGANISASI MASJID


Sekarang ini kesadaran jamaah masjid akan pentingnya peran pengurus dalam pemakmuran masjid semakin besar. Hal ini karena, manakala masjid hendak difungsikan sebagai pusat pembinaan umat, sudah tidak mungkin lagi kalau kepengurusan masjid ditangani oleh hanya satu atau dua orang. Diperlukan tenaga kepengurusan yang jumlahnya cukup dan kualitasnya memadai. Personil pengurus masjid itu selanjutnya harus menjalin kerjasama (amal jama'i) yang baik agar terwujud kemakmuran masjid yang diidam-idamkan dan terbina jamaahnya hingga menjelma menjadi masyarakat yang Islami.

Kepengurusan masjid tidak mungkin bisa berjalan dengan baik kalau hanya diurus oleh satu atau dua orang. Ini berarti, pada masjid-masjid kita harus ada kepengurusan yang diketuai oleh seorang pemimpin yang baik. Pengurus masjid harus memiliki kriteria, paling tidak ada tiga keriteria utama. Pertama, kepribadian yang shaleh, karena masjid berfungsi sebagai pusat pembinaan umat menuju keshalehan jamaahnya. Kedua, wawasan keislaman dan kemasyarakatan yang luas agar dengan demikian pengurus masjid dapat mengarahkan
program dan aktivitas masjidnya kearah yang benar dan dapat berinteraksi dengan masyarakat di sekitar masjid yang merupakan jamaah masjid yang dipimpinnya. Dan ketiga, memiliki kemampuan manajerial yang baik sehingga kepengurusan masjid dapat berjalan baik dengan prestasi kerja yang membawa pada masjid yang makmur dan masyarakat yang shaleh.

Dalam buku Human Relations dan Public Relation Dalam Manajement, Drs. Onong Uchjana Efendy, MA mengemukakan tentang definisi kepemimpinan, yaitu: “Suatu proses dimana seorang pemimpin membimbing, mempengaruhi atau mengkontrol pikiran, perasaan atau tingkah laku orang lain.”

Kepemimpinan juga bisa berarti kecakapan dan kemampuan mencapai apa yang diinginkan, baik secara pribadi dengan kecakapan pengendalian diri, secara kelompok dengan kecakapan mempengaruhi dan mengatur orang lain atau bawahannya, maupun secara umum dan menyeluruh dengan kecakapan menyatupadukan dan mendayagunakan potensi atau fasilitas yang tersedia. Dari sini, seorang pemimpin harus mampu berfungsi sebagai perencana, pengorganisir, pendorong terlaksananya aktivitas dan mengontrol atau mengevaluasi jalannya upaya mencapai tujuan.

            Di dalam Islam, pemimpin kadangkala disebut imam tapi juga khalifah. Dalam shalat berjamaah, imam berarti orang yang di depan. Secara harfiyah, imam berasal dari kata amma, ya’ummu yang artinya menuju, menumpu dan meneladani. Ini berarti seorang imam atau pemimpin harus selalu di depan guna memberi keteladanan atau kepeloporan dalam segala bentuk kebaikan. Disamping itu, pemimpin disebut juga dengan khalifah yang berasal dari kata khalafa yang berarti di belakang, karenanya khalifah dinyatakan sebagai pengganti karena memang pengganti itu dibelakang atau datang sesudah yang digantikan. Kalau pemimpin itu disebut khalifah, itu artinya ia harus bisa berada di belakang untuk menjadi pendorong diri dan orang yang dipimpinnya untuk maju dalam menjalani kehidupan yang baik dan benar sekaligus mengikuti kehendak dan arah yang dituju oleh orang yang dipimpinnya kearah kebenaran. Disamping itu, pemimpin disebut juga dengan ra’un yang artinya gembala, karena seorang gembala biasanya sangat bertanggungjawab terhadap gembalaannya, baik makan dan minumnya maupun keamanan serta kelangsungan hidupnya.
Dalam memimpin, Rasulullah saw sangat menekankan beberapa hal. Pertama, musyawarah dengan para sahabatnya untuk mendapatkan suatu kebenaran, karena itu segala pembicaraan dalam musyawarah selalu dirujuk kepada wahyu Allah swt. Kedua, pembagian tugas dan wewenang yang jelas kepada sahabatnya sehingga masing-masing sahabat merasa bertanggungjawab penuh terhadap yang dibebankan kepadanya. Ketiga, memberikan penghargaan yang sewajarnya kepada para sahabat yang menunjukkan prestasi yang baik seperti pengangkatan Usamah bin Zaid sebagai panglima perang meskipun usianya baru mencapai 17 tahun. Keempat, memberikan perhatian yang serius kepada orang-orang yang dipimpinnya sehingga persoalan-persoalan yang kecilpun dari para sahabatnya diketahui dan dipecahkan oleh Rasulullah saw. Kelima, memberikan arahan, bimbingan dan rangsangan untuk mandiri kepada sahabatnya sehingga beliau tidak selalu menyantuni atau menjawab pertanyaan bila sebenarnya persoalan tersebut bisa diusahakan sendiri pemecahan atau mengatasinya oleh para sahabat.

Ada beberapa catatan tentang kepemimpinan dalam organisasi masjid, khususnya masjid perkantoran yang perlu mendapat perhatian.
  1. Kepemimpinan masjid pada masa Rasul bertumpu pada Rasulullah saw yang terpenuhi kriteria di atas, beliau menjadi pemimpin, imam, khatib sekaligus guru bagi jamaah.
  2. Dalam konteks sekarang dengan segala keterbatasan yang dimiliki, kepemimpinan masjid harus bersifat kolektif antara perumus kebijakan dan pengambilan keputusan, menjadi rujukan bagi jamaah, dan pelaksanaan hal-hal yang bersifat teknis operasional. Jalinan kerjasama antar antara ketiga undur ini menjadi amat penting untuk mencapai masjid yang makmur. 
  3. Pada masjid perkantoran, harus ada kesamaan visi kemasjidan antara pimpinan perusahaan atau instansi dengan pimpinan masjid, imam dan pelaksana harian. Mereka harus menyadari kelemahan masing-masing, baik dari sisi kewenangan, keilmuan maupun kemampuan manajerial agar dapat dijalin kerjasama ytang harmonis.
  4. Tanpa kesamaan visi, apalagi tidak didukung oleh komunikasi yang efektif, akan terjadi, bahkan sudah terjadi kerancuan kerja. Misalnya, pejabat menentukan khatib yang diinginkannya tanpa komunikasi dengan pelaksana sehingga ada dua khatib yang datang pada hari Jumat.
  5. Kepemimpinan dalam kepengurusan masjid idealnya dibatasi dengan masa priodisasi, yakni antara tiga sampai lima tahun setiap priodenya. Ini penting agar berlangsung kaderisasi kepengurusan dan kesegaran dalam kepengurusan masjid. Pemimpin dalam masjid tentu saja harus memiliki sifat terbuka, senang berkomunikasi dengan sesama pengurus dan jamaah masjid, siap mendapat masukan dan menerima kritik dari siapapun untuk diolah dan dikembangkan, memiliki kreatifitas agar dapat berkembang berbagai aktivitas yang positif.
  6. Dalam konteks masjid perkantoran, ketua masjid harus mampu menerjemahkan kebijakan manajemen dengan pengembangan aktivitas masjid, sehingga manajemen perusahaan menyadari bahwa keberadaan masjid tidak lepas dari kemajuan perusahaan.
  7. Manajemen masjid yang baik memberikan kewenangan penuh dan kreatifitas kepada unit-unit kepengurusan sehingga bisa bekerja optimal dengan jiwa dan perasaan yang menyenangkan.
  8. Ruang lingkup pembagian tugas dan wewenang antara lain:
a.       Ketua: merumuskan kebijakan umum dengan memadukan antara fungsi masjid dengan visi dan misi perusahaan. Bersinergi dengan pimpinan perusahaan agar program masjid dapat menjangkau seluruh karyawan muslim dan memperoleh dukungan manajemen, termasuk dari sisi keuangan.
b.      Imam: Memimpin pelaksanaan peribadatan, dakwah dan pembinaan jamaah, sekaligus menjadi rujukan bagi jamaah dalam upaya mendapatkan kejelasan berbagai persoalan menurut ajaran Islam dan memecahkan persoalan pribadi dan keluarga jamaah.
c.       Pelaksana Harian: melaksanakan hal-hal teknis operasional kegiatan, administrasi dan kesekretariatan serta pengembangan aktivitas yang sesuai dengan situasi dan kondisi jamaah.
Dari uraian di atas, dalam konteks masjid, kepemimpinan atau kepengurusan memiliki kedudukan yang sangat strategis, karena memang harus menjadi tenaga penggerak bagi jamaahnya.

Drs. H. Ahmad Yani
Disampaikan Dalam Pelatihan Kepemimpinan 
Masjid PLN se Jawa-Bali di Diklat Bogor, Jumat, 8 April 2016
http://ahmadyani.masjid.asia/2016/04/kepemimpinan-dalam-organisasi-masjid.html

Komentar