Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah
melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan Agama dan
pembangunan melalui bahasa Agama.
Sedangkan secara lebih rinci, masing-masing Penyuluh memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya, dengan Jenjang :
A. Penyuluh Agama Ahli :
1.      Penyuluh Agama Ahli Madya (IV/d, IV/c, IV/a) =34
butir tugas
2.      Penyuluh Agama Ahli Muda (III/d, III/c) = 32
butir tugas
3.      Penyuluh Agama Ahli Pertana (III/b, III/a) = 18
butir tugas
B. Penyuluh Agama Terampil  :
1.      Penyuluh Agama Terampil Penyelia (III/d, III/c) =
14 butir tugas
2.      Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan
(III/b, III/a) =11 butir tugas
3.      Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (II/d, II/c,
II/b) = 9 butir tugas
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
D.   PENYULUH AGAMA TERAMPIL PENYELIA
:
(Golongan III/d dan III/c)
1.       Menyusun rencana kerja operasional; 0,12
2.       Mengidentifikasi kebutuhan sasaran; 0,07
3.       Menyusun konsep program; 0,09
4.       Membahas konsep program sebagai penyaji; 0,06
5.       Merumuskan program kerja; 0,06
6.       Menyusun konsep tertulis materi bimbingan/ penyuluhan
dalam bentuk naskah; 0,1
7.       Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka
kepada masyarakat pedesaan; 0,07
8.       Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
pentas pertunjukan sebagai pemain; 0,04
9.       Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan
atau penyuluhan; 0,04
10.   Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,02
11.   Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,16
12.   Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok; 0,02
13.   Mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 0,18
14.   Mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan
petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan. 15
E. PENYULUH AGAMA TERAMPIL LANJUTAN :
     ( Golongan III/b dan III/a )
2.          
Menyusun rencana kerja
operasional; 0,06
3.          
Mengumpulkan bahan materi
bimbingan atau penyuluhan; 0,045
4.          
Menyusun konsep materi
bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,05
5.          
Menyusun konsep materi
bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster; 0,025
6.          
Melaksanakan bimbingan
atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 0,035
7.          
Melaksanakan bimbingan
atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 0,02
8.          
Menyusun laporan mingguan
pelakasanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,02
9.          
Melaksanakan kosultasi
secara perorangan; 0,01
10.      Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,015
11.      Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok. 0,01
F. PENYULUH AGAMA TERAMPIL PELAKSANA :
    ( Golongan II/d, II-c dan II/b )
1.      Menyusun rencana kerja operasional ; 0,024
2.      Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,020
3.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 0,014
4.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada kelompok terpencil; 0,018
5.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
pentas pertunjukan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain;
0,008
6.      Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan
atau penyuluhan; 0,008
7.      Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,004
8.      Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,006
9.      Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok; 0,004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar