RINCIAN TUGAS POKOK PENYULUH
AGAMA ( BAGIAN 1)
Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah
melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan Agama dan
pembangunan melalui bahasa Agama.
Sedangkan secara lebih rinci, masing-masing Penyuluh memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya, dengan Jenjang :
A. Penyuluh Agama Ahli :
1.      Penyuluh Agama Ahli Madya (IV/d, IV/c, IV/a) =34
butir tugas
2.      Penyuluh Agama Ahli Muda (III/d, III/c) = 32
butir tugas
3.      Penyuluh Agama Ahli Pertana (III/b, III/a) = 18
butir tugas
B. Penyuluh Agama Terampil  :
1.      Penyuluh Agama Terampil Penyelia (III/d, III/c) =
14 butir tugas
2.      Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan
(III/b, III/a) =11 butir tugas
3.      Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (II/d, II/c,
II/b) = 9 butir tugas
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
   ( Golongan IV/c , IV/b dan IV/a )
1.             
Merumuskan monografi
potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,12
2.             
Menyusun rencana kerja
lima tahunan; 0,21
3.             
Menyusun rencana kerja
operasional; 0,18
4.             
Mendiskusikan konsep
program sebagai narasumber; 0,09
5.             
Menyusun konsep materi
bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,15
6.             
Mendiskusikan konsep bimbingan
atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,09
7.             
Mendiskusikan konsep
materi bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 0,09
8.             
Mendiskusikan konsep
materi bimbingan / penyuluhan sebagai narasumber; 0,09
9.             
Merumuskan materi
bimbingan atau penyuluhan; 0,09
10.         
Melaksanakan bimbingan
atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia; 0,09
11.         
Melaksanakan bimbingan
atau penyuluhan melalui media televisi; 0,09
12.         
Menyusun laporan mingguan
pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,06
13.         
Melaksanakan konsultasi
secara perorangan; 0,03
14.         
Melaksanakan konsultasi
secara kelompok; 0,03
15.         
Menyusun laporan hasil
konsultasi perorangan/kelompok; 0,36
16.         
Menyusun konsep pedoman
bimbingan atau penyuluhan; 0,54
17.         
Mendiskusikan konsep
pedoman bimbingan / penyuluhan sebagai pembahas; 0,09
18.         
Mendiskusikan pedoman
bimbingan atau penyuluhan sebagai nara sumber; 0,09
19.         
Merumuskan pedoman
bimbingan atau penyuluhan; 0,27
20.         
Mendiskusikan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 0,09
21.         
Menyusun kerangka acuan
tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang
bersifat penyempurnaan; 1,62
22.         
Menganalisis data dan
informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau
penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,62
23.         
Menyusun kerangka acuan
tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang
bersifat pembaharuan; 2,4
24.         
Menganalisis data dan
informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau
penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2,4
25.         
Menyusun kerangka acuan
tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
penyempurnaan; 0,81
26.         
Menganalisis data dan
informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang
bersifat penyempurnaan; 0,81
27.         
Menyusun kerangka acuan
tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
pembaharuan; 1,2
28.         
Menganalisis data dan
informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang
bersifat pembaharuan; 1,2
29.         
Menyusun tafsir tematis
sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 3,51
30.         
Menyusun tafsir tematis
sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 2,49
31.         
Menyusun tafsir tematis
sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 9
32.         
Melakukan kegiatan karya
tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama; 4
33.         
Menerjemahkan/menyadur
buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama; 7
34.         
Membimbing Penyuluh Agama
yang berada di bawah jenjang jabatannya; 0,02
B. PENYULUH AGAMA AHLI MUDA :
     (Golongan III/d dan III/c )
1.          
Menyusun instrumen
pengumpulan data potensi wilayah / kelompok sasaran; 0,08
2.          
Menganalisis data potensi
wilayah atau kelompok sasaran; 0,06
3.          
Menyusun rencana kerja
tahunan; 0,09
4.          
Menyusun rencana kerja
operasional; 0,12
5.          
Mendiskusikan konsep
program sebagai pembahas; 0,06
6.          
Menyusun desain materi
bimbingan atau penyuluhan; 0,09
7.          
Menyusun konsep tertulis
materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,1
8.          
Menyusun konsep tertulis
materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk leaflet; 0,05
9.          
Menyusun konsep tertulis
materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk slide; 0,05
10.      Menyusun konsep tertulis materi bimbingan/
penyuluhan dlm bentuk booklet; 0,09
11.      Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 0,05
12.      Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film; 0,08
13.      Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau
penyuluhan sebagai penyaji; 0,06
14.      Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 0,06
15.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada generasi muda; 0,08
16.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada kelompok LPM; 0,06
17.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
radio; 0,04
18.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
pentas pertunjukan sebagai sutradara; 0,04
19.      Mengolah dan menganalisa data hasil
pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,18
20.      Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan
atau penyuluhan; 0,09
21.      Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan
atau penyuluhan; 0,09
22.      Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan
atau penyuluhan; 0,04
23.      Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,02
24.      Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,18
25.      Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok; 0,02
26.      Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman
bimbingan /penyuluhan; 0,18
27.      Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan
pedoman bimbingan atau penyuluhan; 0,15
28.      Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau
penyuluhan sebagai penyaji; 0,06
29.      Mendiskusikan konsep petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 0,06
30.      Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi
tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang
bersifat pembaharuan; 1,08
31.      Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi
tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
penyempurnaan; 0,36
32.      Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi
tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
pembaharuan; 0,54
C.   PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA  :
( Golongan III/b dan III/a )
1.       Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau
kelompok sasaran; 0,04
2.       Menyusun rencana kerja operasional; 0,06
3.       Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan
dalam bentuk naskah; 0,05
4.       Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau
penyuluhan sebagai penyaji; 0,03
5.       Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 0,03
6.       Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka
kepada masyarakat perkotaan; 0,035
7.       Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada kelompok binaan khusus; 0,03
8.       Menyusun instrumen pemantauan hasil pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan; 0,03
9.       Mengumpulkan instrumen evaluasi hasil pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan; 0,03
10.   Mengumpulkan data pemantauan/evaluasi hasil
pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
11.   Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan
atau penyuluhan; 0,02
12.   Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,01
13.   Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,015
14.   Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok; 0,01
15.   Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis bimbingan atau penyuluhan; 0,135
16.   Mendiskusikan konsep petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,03
17.   Merumuskan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis
bimbingan / penyuluhan; 0,09
18.   Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi
tentang arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
penyempurnaan. 0,36
BERSAMBUNG ----------------------------------------------------------------------
BERSAMBUNG ----------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar