RINCIAN TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA


RINCIAN TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA ( BAGIAN 1)
Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan Agama dan pembangunan melalui bahasa Agama.

Sedangkan secara lebih rinci, masing-masing Penyuluh memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya, dengan Jenjang :

A. Penyuluh Agama Ahli  :
1.      Penyuluh Agama Ahli Madya (IV/d, IV/c, IV/a) =34 butir tugas
2.      Penyuluh Agama Ahli Muda (III/d, III/c) = 32 butir tugas
3.      Penyuluh Agama Ahli Pertana (III/b, III/a) = 18 butir tugas

B. Penyuluh Agama Terampil  :
1.      Penyuluh Agama Terampil Penyelia (III/d, III/c) = 14 butir tugas
2.      Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan (III/b, III/a) =11 butir tugas
3.      Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (II/d, II/c, II/b) = 9 butir tugas

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :


A. PENYULUH AGAMA AHLI MADYA :
   ( Golongan IV/c , IV/b dan IV/a )
1.              Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,12
2.              Menyusun rencana kerja lima tahunan; 0,21
3.              Menyusun rencana kerja operasional; 0,18
4.              Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber; 0,09
5.              Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,15
6.              Mendiskusikan konsep bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,09
7.              Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 0,09
8.              Mendiskusikan konsep materi bimbingan / penyuluhan sebagai narasumber; 0,09
9.              Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 0,09
10.          Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia; 0,09
11.          Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui media televisi; 0,09
12.          Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,06
13.          Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,03
14.          Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,03
15.          Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,36
16.          Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan; 0,54
17.          Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan / penyuluhan sebagai pembahas; 0,09
18.          Mendiskusikan pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai nara sumber; 0,09
19.          Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 0,27
20.          Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 0,09
21.          Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 1,62
22.          Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,62
23.          Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2,4
24.          Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2,4
25.          Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 0,81
26.          Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 0,81
27.          Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,2
28.          Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,2
29.          Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 3,51
30.          Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 2,49
31.          Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 9
32.          Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama; 4
33.          Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama; 7
34.          Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya; 0,02

B. PENYULUH AGAMA AHLI MUDA :
     (Golongan III/d dan III/c )
1.           Menyusun instrumen pengumpulan data potensi wilayah / kelompok sasaran; 0,08
2.           Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,06
3.           Menyusun rencana kerja tahunan; 0,09
4.           Menyusun rencana kerja operasional; 0,12
5.           Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas; 0,06
6.           Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan; 0,09
7.           Menyusun konsep tertulis materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,1
8.           Menyusun konsep tertulis materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk leaflet; 0,05
9.           Menyusun konsep tertulis materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk slide; 0,05
10.      Menyusun konsep tertulis materi bimbingan/ penyuluhan dlm bentuk booklet; 0,09
11.      Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 0,05
12.      Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film; 0,08
13.      Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,06
14.      Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 0,06
15.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada generasi muda; 0,08
16.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM; 0,06
17.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui radio; 0,04
18.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara; 0,04
19.      Mengolah dan menganalisa data hasil pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,18
20.      Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
21.      Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
22.      Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,04
23.      Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,02
24.      Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,18
25.      Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,02
26.      Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan /penyuluhan; 0,18
27.      Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 0,15
28.      Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,06
29.      Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 0,06
30.      Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,08
31.      Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 0,36
32.      Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 0,54

C.   PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA  :
( Golongan III/b dan III/a )
1.       Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,04
2.       Menyusun rencana kerja operasional; 0,06
3.       Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,05
4.       Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,03
5.       Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 0,03
6.       Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat perkotaan; 0,035
7.       Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus; 0,03
8.       Menyusun instrumen pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,03
9.       Mengumpulkan instrumen evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,03
10.   Mengumpulkan data pemantauan/evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
11.   Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,02
12.   Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,01
13.   Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,015
14.   Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,01
15.   Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 0,135
16.   Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,03
17.   Merumuskan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan / penyuluhan; 0,09
18.   Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan. 0,36

BERSAMBUNG ----------------------------------------------------------------------

Komentar