Penyuluh
Agama
A. Pengertian Penyuluh Agama
Islam dan Peranannya.
Penyuluh Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam
dan pembangunan melalui bahasa agama.
Istilah Penyuluh Agama mulai disosialisasikan sejak
tahun 1985 yaitu dengan adanya Keputusan Menteri Agama Nomor 791 Tahun 1985
tentang Honorarium bagi Penyuluh Agama. Istilah Penyuluh Agama dipergunakan
untuk menggantikan istilah Guru Agama Honorer (GAH) yang dipakai sebelumnya di
lingkungan kedinasan Departemen Agama.
Sejak semula Penyuluh Agama merupakan ujung tombak
Departemen Agama dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika
perkembangan masyarakat Indonesia. Perannya sangat strategis dalam rangka
membangun mental, moral, dan nilai ketaqwaaan umat serta turut mendorong
peningkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang baik di bidang
keagamaan maupun pembangunan.
Dewasa ini, Penyuluh Agama Islam mempunyai peran
penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan dirinya masing-masing
sebagai insan pegawai pemerintah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam
bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat menunjukkan keberhasilan dalam
manajemen diri sendiri. Penyuluh Agama Islam sebagai leading sektor
bimbingan masyarakat Islam, memiliki tugas/kewajiban yang cukup berat, luas dan
permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Penyuluh Agama Islam tidak mungkin
sendiri dalam melaksanakan amanah yang cukup berat ini, ia harus mampu
bertindak selaku motivator, fasilitator, dan sekaligus katalisator dakwah
Islam. Manajemen dakwah harus dapat dikembangkan dan diaktualisasikan sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang sedang mengalami perubahan sebagai dampak
dari globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, yang
mengakibatkan pergeseran atau krisis multidimensi. Disinilah peranan Penyuluh
Agama Islam dalam menjalankan kiprahnya di bidang bimbingan masyarakat Islam
harus memiliki tujuan agar suasana keberagamaan, dapat merefleksikan dan
mengaktualisasikan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keimanan
dan ketaqwaan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. Landasan Keberadaan Penyuluh
Agama Islam
1.
Landasan Filosofis
Sebagai landasan filosofis
dari keberadaan Penyuluh Agama adalah:
a.
Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 104:
Artinya: “Dan hendaklah
ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada
yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang
beruntung”
b.
Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 110:
Artinya: “Kamu adalah umat
yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan
mencegah dari yang munkar, dan beriuman kepada Allah ……… “
c.
Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 125
Artinya: “Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik ………”
d.
Hadits Rasulullah SAW: “ Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka rubahlah
dengan tangan, apabila tidak kuasa dengan tangan, maka rubahlah dengan lisan,
dan apabila tidak bisa dengan lisan maka dengan hati, walaupun itulah
selemah-lemahnya iman”.
2. Landasan Hukum
Sebagai landasan hukum keberadaan Penyuluh Agama
adalah:
a. Keputusan Menteri Nomor
791 Tahun 1985 tentang Honorariumj bagi Penyuluh Agama
b. Surat Keputusan Bersama
(SKB) Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Mnegara Nomor 574 Tahun 1999
dan Nomor 178 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
c. Keputusan Menteri Negara
Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsiopnal Penyuluh Agama dan
Angka Kreditnya.
C. Jenjang Jabatan dan
Jenjang Pangkat Penyuluh Agama.
-
Jenjang Jabatan Penyuluh Agama
1. Penyuluh Agama Terampil, terdiri atas:
a. Penyuluh Agama Pelaksana;
b. Penyuluh Agama Pelaksana
Lanjutan;
c. Penyuluh Agama Penyelia.
2. Penyuluh Agama Ahli, terdiri atas:
a. Penyuluh Agama Pertama;
b. Penyuluh Agama Muda;
c. Penyuluh Agama Madya.
-
Jenjang Pangkat Penyuluh Agama, yaitu:
1. Penyuluh Agama Terampil terdiri atas:
Penyuluh Agama
Pelaksana, dengan jenjang pangkat:
a) Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b
b) Pengatur, golongan ruang II/c
c) Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
Penyuluh Agama Pelaksana Lanjutan, dengan jenjang
pangkat:
a) Penata Muda, golongan ruang III/a
b) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
Penyuluh Agama Penyelia, terdiri atas:
a) Penata, golongan III/c
b) Penata Tingkat I, golongan mruang III/d
2. Penyuluh gama Ahli, terdiri dari:
Penyuluh Agama Pertama, dengan jenjang pangkat:
a) Penata Muda, golongan ruang III/a
b) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
Penyuluh Agama Muda, dengan jenjang pangkat:
a) Penata, golongan ruang III/c
b) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Penyuluh Agama Madya, dengan jenjang pangkat:
a) Pembina, golongan ruang IV/a
b) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
c) Pembina Utama Muda, golongan uang IV/c.
D. Tugas Pokok, dan Fungsi
Penyuluh Agama Islam
1. Tugas pokok Penyuluh Agama
Islam
Tugas pokok Penyuluh Agama Islam adalah melakukan
dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan
melalui bahasa agama.
2. Fungsi Penyuluh Agama
Islam
a) Fungsi Informatif dan Edukatif
Penyuluh Agama Islam memposisikan dirinya aebagai
da’i yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan
mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai denga tuntutan Al-Qur’an dan
Sunnah Nabi.
b) Fungsi Konsultatif
Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk
turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat,
baik persoalan-persoalan pribadi, keluarga atau persoalaqn mqasyarakat secara
umum.
c) Fungsi Advokatif
Penyuluh Agama Islam memiliki mtanggung jawab moral
dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat/masyarakat
binaannya terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang
merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar