Adapun isinya diantaranya adalah:
- Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan setiap bulan berdasarkan kehadiran dan capaian kinerja pegawai sesuai kelas jabatannya
- Tunjangan Kinerja Pegawai tidak diberikan kepada:
- Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu
- Pegawai yang diberhentikan sementara
- Pegawai yang diperbantukan di instansi lain
- Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa bebas tugas
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapat remunerasi.
- Penilaian Kinerja Pegawai didasarkan kehadiran dan capaian kinerja pegawai setiap akhir bulan
Pembayaran, penambahan dan pengurangan Tunjangan Kinerja
- Pegawai berhak mendapatkan pembayaran tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatannya
- Tunjangan Kinerja bagi calon PNS dibayarkan 80% dari jumlah tunjangan Kinerja pada jabatan yang akan didudukinya
- Tunjangan Kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum tersertifikasi dibayarkan 100% dari kelas jabatannya.
- Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama yang sudah mendapatkan tunjangan profesi dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan Kinerja kelas jabatannya dengan tunjangan profesi.
- Bagi pegawai yang mendapatkan nilai capaian sangat baik maka akan mendapatkan tambahan 50% dari selisih tunjangan Kinerja kelas jabatan diatasnya.
Pengurangan Tunjangan
- Pegawai yang tidak masuk kerja
- Pegawai yang terlambat masuk kerja
- Pegawai yang pulang sebelum waktunya
- Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik atau tidak mengisi daftar hadir
- Pegawai yang dijatuhi hukuman disipw
- Pegawai yang nilai capaian kinerja tahunannya dibawah baik
- Pegawai yang tidak masuk kerja selama satu hari dikurangi 3% tunjangan kinerjanya
- Pegawai yang tidak berada di tempat tugas tanpa ada izin maka dikurangi Tunjangan Kinerjanya 2%
BESARAN TUNJANGAN PEGAWAI
- Kelas Jabatan 17, Rp. 22.842.000
- Kelas Jabatan 16, Rp. 16.413.000
- Kelas Jabatan 15, Rp 12.518.000
- Kelas Jabatan 14, Rp 9.600.000
- Kelas Jabatan 13, Rp 7.293.000
- Kelas Jabatan 12, Rp 6.045.000
- Kelas Jabatan 11, Rp 4.519.000
- Kelas Jabatan 10, Rp 3.952.000
- Kelas Jabatan 9, Rp 3.348.000
- Kelas Jabatan 8, Rp 2.927.000
- Kelas Jabatan 7, Rp 2.616.000
- Kelas Jabatan 6, Rp 2.399.000
- Kelas Jabatan 5, Rp 2.199.000
- Kelas Jabatan 4, Rp 2.082.000
- Kelas Jabatan 3, Rp 1.972.000
- Kelas Jabatan 2, Rp 1.867.000
- Kelas Jabatan 1, Rp 1.766.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar