Struktur kepengurusan Dewan Masjid

Struktur kepengurusan Dewan Masjid dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan kebutuhan lokal. Di berbagai tempat, dewan masjid atau lembaga serupa bisa memiliki susunan kepengurusan yang berbeda. Berikut adalah contoh umum struktur kepengurusan Dewan Masjid:

  1. Pimpinan:

    • Ketua Dewan Masjid: Bertanggung jawab atas keseluruhan aktivitas dan keputusan dewan masjid. Memimpin rapat-rapat dan berkomunikasi dengan jamaah dan pihak-pihak terkait.
    • Wakil Ketua: Mendukung Ketua dan menggantikannya jika diperlukan.
  2. Sekretariat:

    • Sekretaris: Bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi kegiatan Dewan Masjid. Menyusun agenda, mencatat rapat, dan mengelola arsip.
    • Wakil Sekretaris: Mendukung Sekretaris dan menggantikannya jika diperlukan.
  3. Keuangan:

    • Bendahara: Mengelola keuangan dewan masjid, menyusun laporan keuangan, dan menangani transaksi keuangan dewan.
    • Wakil Bendahara: Mendukung Bendahara dan menggantikannya jika diperlukan.
  4. Divisi atau Bidang Kerja:

    • Divisi Kegiatan Keagamaan: Menangani pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan keagamaan seperti pengajian, kajian kitab, dan ibadah bersama.
    • Divisi Pendidikan dan Pelatihan: Mengelola kegiatan pendidikan keislaman dan pelatihan bagi anggota dan jamaah.
    • Divisi Kesejahteraan Sosial: Menangani kegiatan amal, bantuan sosial, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar masjid.
    • Divisi Infrastruktur dan Pemeliharaan: Menangani pemeliharaan dan pengembangan fisik masjid, termasuk perbaikan dan renovasi.
    • Divisi Hubungan Masyarakat: Bertanggung jawab atas komunikasi dengan masyarakat, promosi kegiatan masjid, dan hubungan dengan media.
  5. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM):

    • LSM yang Terkait: Bisa terlibat sebagai mitra Dewan Masjid dalam menjalankan program-program sosial dan keagamaan.
  6. Komite Khusus:

    • Komite Keamanan Masjid: Menangani masalah keamanan dan keselamatan di sekitar masjid.
    • Komite Dana Infaq dan Wakaf: Mengelola dana infaq, sedekah, dan wakaf untuk kegiatan masjid.

Struktur ini bersifat umum, dan setiap dewan masjid dapat mengadaptasinya sesuai dengan kebutuhan dan konteks lokal. Penting untuk melibatkan jamaah dalam proses pengambilan keputusan dan menjaga transparansi dalam pengelolaan masjid.

Komentar