Struktur kepengurusan remaja masjid

Struktur kepengurusan remaja masjid, sering disebut sebagai Majelis Remaja Masjid (MRM) atau sebutan serupa, dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan spesifik komunitas. Berikut adalah contoh struktur kepengurusan remaja masjid yang umum:

  1. Ketua Majelis Remaja Masjid (MRM):

    • Deskripsi Tugas: Memimpin rapat dan kegiatan MRM, mengoordinasikan program-program remaja, dan menjadi perwakilan remaja di dewan masjid.
  2. Wakil Ketua MRM:

    • Deskripsi Tugas: Mendukung Ketua MRM, menggantikan Ketua jika diperlukan, dan membantu koordinasi kegiatan.
  3. Sekretaris MRM:

    • Deskripsi Tugas: Bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi kegiatan MRM, menyusun agenda rapat, dan mencatat hasil rapat.
  4. Bendahara MRM:

    • Deskripsi Tugas: Mengelola keuangan MRM, mencatat pemasukan dan pengeluaran, serta menyusun laporan keuangan.
  5. Divisi Kegiatan Keagamaan:

    • Ketua Divisi Kegiatan Keagamaan: Bertanggung jawab atas kegiatan keagamaan seperti pengajian, kajian kitab, dan program-program keislaman.
    • Anggota Divisi Kegiatan Keagamaan: Berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan keagamaan.
  6. Divisi Pendidikan dan Ketrampilan:

    • Ketua Divisi Pendidikan dan Ketrampilan: Mengelola kegiatan pendidikan dan pelatihan, termasuk kursus, lokakarya, dan kegiatan edukatif lainnya.
    • Anggota Divisi Pendidikan dan Ketrampilan: Berpartisipasi dalam pengembangan program pendidikan dan ketrampilan.
  7. Divisi Sosial dan Kemanusiaan:

    • Ketua Divisi Sosial dan Kemanusiaan: Bertanggung jawab atas kegiatan amal, bantuan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
    • Anggota Divisi Sosial dan Kemanusiaan: Terlibat dalam kegiatan yang mendukung kesejahteraan sosial.
  8. Divisi Hubungan Masyarakat (Humas):

    • Ketua Divisi Humas: Bertanggung jawab atas promosi kegiatan MRM, hubungan dengan media, dan komunikasi dengan anggota.
    • Anggota Divisi Humas: Terlibat dalam penyiaran informasi dan promosi acara.
  9. Divisi Seni dan Kreativitas:

    • Ketua Divisi Seni dan Kreativitas: Menangani kegiatan seni dan kreativitas seperti seni rupa, musik, dan penulisan.
    • Anggota Divisi Seni dan Kreativitas: Berpartisipasi dalam pengembangan bakat seni dan kreativitas di kalangan remaja.
  10. Wakil Perwakilan Anggota Remaja:

    • Deskripsi Tugas: Mewakili suara anggota remaja di dalam rapat-rapat dan memberikan masukan terkait program dan kegiatan.

Struktur ini dapat disesuaikan dan dikembangkan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan remaja di masjid tertentu. Penting untuk menciptakan struktur yang inklusif, memberikan ruang bagi partisipasi aktif, dan memotivasi remaja untuk berperan serta dalam kegiatan keislaman dan sosial.

Komentar