PESAN IBADAH QURBAN - 1441 H

 (Pesan pertama dari delapan pesan)

 بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jangan Sampai Kita Terusir dari Kelompok Umat Rasulullah SAW.

Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah,

Para ulama sepakat bahwa hukum ibadah Qurban itu adalah sunnah muakkadah. Sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Bahkan beberapa ulama menghukumi ibadah Qurban sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan (bagi yang berkemampuan).

Para imam dan ulama yang berpendapat hukum ibadah Qurban adalah sunnah muakkadah adalah Imam Malik, Imam Syafi’i, Iman Ahmad bin Hanbal, juga Ibnu Hazm dan yang lainnya.



Para imam dan ulama yang berpendapat ibadah Qurban adalah ibadah yang wajib dilaksanakan adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama Malikiyah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berpendapat ibadah Qurban hukumnya wajib.

Dalilnya adalah:

Firman Allah Swt.:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah."
(QS. Al Kautsar: 2).

Abu Hurairah berkata bahwa Rasul SAW. bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa telah memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
(HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
___

Ibu/Bapak yang dirahmati Allah,

Umat Islam ketika dituntunkan untuk melaksanakan ibadah Qurban ternyata terbagi menjadi 4 golongan:

1. Sudah dimampukan Allah, lalu berqurban dengan gembira. Ini yang paling utama.

2. Belum dimampukan, namun ingin mendapatkan kemuliaan ibadah Qurban dengan membantu prosesi ibadah Qurban di masjid. Ini yang juga sangat mulia.

3. Belum dimampukan, lalu tidak berqurban. Ini yang dimaafkan.

4. Sudah dimampukan, tapi tiba-tiba merasa miskin. Ini yang sangat tercela.

Jangan sampai kita selalu tiba-tiba merasa miskin setahun sekali, ketika ibadah Qurban, padahal Allah Swt sudah berikan bekal yang sangat cukup.

Jangan sampai untuk beli rokok sebungkus sehari selalu bisa, tapi berqurban setahun sekali selalu tidak bisa.

Mari kita berhitung...

Jika kita mampu membeli rokok sebungkus sehari, berarti kita punya dana berlebih Rp 20.000,- setiap hari.

Jika kita libur tidak merokok sebulan, maka sehatinya ada anggaran sisa Rp 20.000,- x 30 hari = Rp 600.000;-

Jika kita libur tidak merokok setahun, maka sehatinya ada anggaran sisa Rp 600.000,- x 12 bulan = Rp 7.200.000,-

Eh iya benar...tujuh juta dua ratus ribu rupiah.

Harga kambing/domba atau iuran sapi untuk 7 orang maksimal 'hanya' Rp 3.500.000,-

Berarti...mestinya bisa kita berqurban setahun sekali, dan sisanya (Rp 3.700.000,-) ditabung untuk ibadah haji.
____

Jika memang anggaran dan kemampuan kita tanggung, maka mari kita menabung.

Jika tidak bisa berqurban setahun sekali, mari kita menabung. Mudah-mudahan kita bisa berqurban setiap 2 tahun.

Jika tidak bisa berqurban setiap 2 tahun, mari kita menabung. Mudah-mudahan kita bisa berqurban setiap 3 tahun.

Jika tidak bisa berqurban setiap 3 tahun, mari kita menabung. Mudah-mudahan kita bisa berqurban setiap 4 tahun.

Jika tidak bisa berqurban setiap 4 tahun, mari kita menabung. Mudah-mudahan kita bisa berqurban setiap 5 tahun.

Dan seterusnya. Masak kita tidak pernah bisa berqurban, padahal punya anggaran berlimpah, punya motor mewah, punya rumah megah, mobil juga sudah...

Jangan sampai kita termasuk dalam golongan yg terusir dari Kelompok Rasulullah SAW. gara-gara enggan mengikuti sunnah Beliau SAW.

Na'udzu billaahi min dzaalik.

Allaahu a'lam bish-showwab.

 وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ahad, 7 Juni 2020
____

Nanung Danar Dono, Ph.D.
Direktur Halal Research Centre
Fakultas Peternakan UGM

Komentar