Hadits berikut tentang perintah untuk meninggalkan keraguan. Imam
An-Nawawi memasukkan hadits ini kedalam salah satu hadits arba'in.
عن
أبي محمد الحسن بن علي بن أبي طالب سبط رسول الله صلى الله عليه وسلم وريحانته رضي
الله عنهما قال حفظت من رسول الله صلى الله عليه وسلم " دع ما يريبك إلى ما
لا يريبك " رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح
Dari Abu Muhammad, Al Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib, cucu
Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan kesayangan beliau radhiallahu
'anhuma telah berkata : “Aku telah menghafal (sabda) dari Rasululloh
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu,
bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu “.
(HR. Tirmidzi dan berkata Tirmidzi : Ini adalah Hadits Hasan
Shahih)
[Tirmidzi no. 2520, dan An-Nasa-i no. 5711]
Kalimat “yang meragukan kamu” maksudnya tinggalkanlah
sesuatu yang menjadikan kamu ragu-ragu dan bergantilah kepada hal yang tidak
meragukan. Hadits ini kembali kepada pengertian Hadits keenam, yaitu sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang
haram itu jelas, dan di antara keduanya banyak perkara syubhat”.
Pada hadits lain disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda : “Seseorang tidak akan mencapai derajat taqwa sebelum ia
meninggalkan hal-hal yang tidak berguna karena khawatir berbuat sia-sia”.
Tingkatan sifat semacam ini lebih tinggi dari sifat
meninggalkan yang meragukan.
Komentar
Posting Komentar