Khutbah Pertama
Pada kesempatan ini, khatib ingin mengingatkan tentang bahaya besar yang saat ini melanda masyarakat, yakni judi online. Fenomena ini telah menjadi ancaman serius bagi moral, akhlak, dan keberkahan dalam kehidupan umat Islam.
Allah SWT dengan tegas melarang segala bentuk perjudian dalam Al-Qur'an:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”(QS. Al-Ma'idah: 90)
Ayat ini menunjukkan bahwa perjudian adalah salah satu perbuatan yang tercela dan termasuk dalam perangkap setan untuk menjauhkan manusia dari rahmat Allah. Judi, termasuk judi online, memberikan dampak buruk bagi individu, keluarga, dan masyarakat.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
"Barang siapa yang bermain judi, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya."(HR. Ahmad)
Perjudian tidak hanya merugikan di dunia tetapi juga menimbulkan dosa besar yang akan dihisab di akhirat. Oleh karena itu, jauhilah segala bentuk perjudian termasuk judi online yang sekarang sangat mudah diakses melalui gawai kita.
Sebagai solusi, marilah kita perkuat iman dan takwa kita kepada Allah SWT. Isi waktu kita dengan hal-hal yang bermanfaat, seperti bekerja keras, berdakwah, atau beribadah kepada Allah. Selain itu, mari kita awasi anggota keluarga kita agar terhindar dari jerat judi online yang semakin mudah diakses.
Allah SWT berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS. Al-Ma'idah: 2)
Marilah kita saling mengingatkan dan mendoakan agar kita dijauhkan dari dosa judi online dan berbagai dosa lainnya. Semoga Allah melindungi kita semua dari perbuatan yang sia-sia dan membawa kita ke jalan yang diridhai-Nya.
أقول قولي هذا وأستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين والمسلمات فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar