A. Pengertian
Penyuluh Agama Islam dan Peranannya.
Penyuluh
Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab,wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa
agama.
Istilah
Penyuluh Agama mulai disosialisasikan sejak tahun 1985 yaitu dengan adanya
Keputusan Menteri Agama Nomor 791 Tahun 1985 tentang Honorarium bagi Penyuluh
Agama. Istilah Penyuluh Agama dipergunakan untuk menggantikan istilah Guru
Agama Honorer (GAH) yang dipakai sebelumnya di lingkungan kedinasan Departemen
Agama.
Sejak semula
Penyuluh Agama merupakan ujung tombak Departemen Agama dalam melaksanakan
penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat
Indonesia. Perannya sangat strategis dalam rangka membangun mental, moral, dan
nilai ketaqwaaan umat serta turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat
dalam berbagai bidang baik di bidang keagamaan maupun
pembangunan.
Dewasa ini,
Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan
pemberdayaan dirinya masing-masing sebagai insan pegawai pemerintah. Dengan
kata lain, keberhasilan dalam bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat
menunjukkan keberhasilan dalam manajemen diri sendiri. Penyuluh Agama Islam
sebagai leading sektor bimbingan masyarakat Islam, memiliki tugas/kewajiban
yang cukup berat, luas dan permasalahan yang dihadapi semakin kompleks.
Penyuluh Agama Islam tidak mungkin sendiri dalam melaksanakan amanah yang cukup
berat ini, ia harus mampu bertindak selaku motivator, fasilitator, dan
sekaligus katalisator dakwah Islam. Manajemen dakwah harus dapat dikembangkan
dan diaktualisasikan sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sedang
mengalami perubahan sebagai dampak dari globalisasi dan perkembangan teknologi
yang semakin canggih, yang mengakibatkan pergeseran atau krisis multidimensi.
Disinilah peranan Penyuluh Agama Islam dalam menjalankan kiprahnya di
bidang bimbingan masyarakat Islam harus memiliki tujuan agar
suasana keberagamaan, dapat merefleksikan dan mengaktualisasikan pemahaman,
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam konteks
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. Landasan
Keberadaan Penyuluh Agama Islam
1. Landasan
Filosofis
Sebagai
landasan filosofis dari keberadaan Penyuluh Agama adalah:
a) Al-Qur’an
surat Al-Imran ayat 104:
Artinya:
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah
orang-orang yang beruntung”
b) Al-Qur’an
surat Al-Imran ayat 110:
Artinya:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada
yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriuman kepada Allah ……… “
c) Al-Qur’an
surat An-Nahl ayat 125
Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang baik ………”
d) Hadits
Rasulullah SAW: “ Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka rubahlah dengan
tangan, apabila tidak kuasa dengan tangan, maka rubahlah dengan lisan, dan apabila
tidak bisa dengan lisan maka dengan hati, walaupun itulah selemah-lemahnya
iman”.
2. Landasan
Hukum
Sebagai
landasan hukum keberadaan Penyuluh Agama adalah:
a) Keputusan
Menteri Nomor 791 Tahun 1985 tentang Honorariumj bagi Penyuluh Agama
b) Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Mnegara
Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
c) Keputusan
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsiopnal
Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
C. Jenjang
Jabatan dan Jenjang Pangkat Penyuluh Agama.
1. Jenjang
Jabatan Penyuluh Agama
a. Penyuluh
Agama Terampil, terdiri atas:
a) Penyuluh
Agama Pelaksana;
b) Penyuluh
Agama Pelaksana Lanjutan;
c) Penyuluh
Agama Penyelia.
b. Penyuluh
Agama Ahli, terdiri atas:
a) Penyuluh
Agama Pertama;
b) Penyuluh
Agama Muda;
c) Penyuluh
Agama Madya.
2. Jenjang
Pangkat Penyuluh Agama, yaitu:
a. Penyuluh
Agama Terampil terdiri atas:
1) Penyuluh
Agama Pelaksana, dengan jenjang pangkat:
a) Pengatur
Muda Tingkat I, golongan ruang II/b
b) Pengatur,
golongan ruang II/c
c) Pengatur
Tingkat I, golongan ruang II/d
2) Penyuluh
Agama Pelaksana Lanjutan, dengan jenjang pangkat:
a) Penata Muda,
golongan ruang III/a
b) Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b
3) Penyuluh Agama
Penyelia, terdiri atas:
a) Penata,
golongan III/c
b) Penata
Tingkat I, golongan mruang III/d
b. Penyuluh
gama Ahli, terdiri dari:
1) Penyuluh
Agama Pertama, dengan jenjang pangkat:
a) Penata Muda,
golongan ruang III/a
b) Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b
2) Penyuluh
Agama Muda, dengan jenjang pangkat:
a) Penata,
golongan ruang III/c
b) Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d
3) Penyuluh
Agama Madya, dengan jenjang pangkat:
a) Pembina,
golongan ruang IV/a
b) Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b
c) Pembina
Utama Muda, golongan uang IV/c.
D. Tugas Pokok,
dan Fungsi Penyuluh Agama Islam
1. Tugas pokok
Penyuluh Agama Islam
Tugas pokok
Penyuluh Agama Islam adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau
penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
2. Fungsi
Penyuluh Agama Islam
a) Fungsi
Informatif dan Edukatif
Penyuluh
Agama Islam memposisikan dirinya aebagai da’i yang berkewajiban mendakwahkan
Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan
sebaik-baiknya sesuai denga tuntutan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
b) Fungsi
Konsultatif
Penyuluh
Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan
persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi,
keluarga atau persoalaqn mqasyarakat secara umum.
c) Fungsi
Advokatif
Penyuluh
Agama Islam memiliki mtanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan
pembelaan terhadap umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan
merusak akhlak.
E. Sasaran
Penyuluh Agama Islam
Sasaran
Penyuluh Agama Islam adalah kelompok-kelompok masyarakat Islam yang terdiri
dari berbagai latar belakang sosial, budaya, pendidikan, dan ciri pengembangan
kontemporer yang ditemukan di dalamnya. Termasuk didalam kelompok sasaran itu
adalah masyarakat yang belum menganut salah satu agama yang diakui di
Indonesia.
Kelompok
sasaran dimaksud adalah:
1. Kelompok
sasaran masyarakat umum, terdiri dari kelpompok binaan:
a) Masyarakat
pedesaan
b) Masyarakat
transmigrasi
c) Masyarakat
perkotaan, terdiri dari kelompok binaan:
1) Kelompokm
perumahan
2) Real estate
3) Asrama
4) Daerah
pemikiman baru
5) Masyarakat
pasar
6) Masyarakat
daerah rawan
7) Karyawan
instansi pemerintah/swasta
8) Masyarakat
industri
9) Masyarakat
sekitar kawasan industry
2. Kelompok
sasaran masyarakat khusus, terdiri dari:
a) Cendekiaan,
terdiri dari kelompok binaan:
1) Pegawai/karyawan
instansi pemerintah
2) Kelompok
profesi
3) Kampus/masyarakat
akademis
4) Masyarakat peneliti
dan para ahli
b) Generasi
muda, terdiri dari kelompok binaan:
1) Remaja
Mesjid
2) Karang
Taruna
3) Pramuka
c) LPM, terdiri
dari kelompok binaan:
1) Majelis
Taklim
2) Pondok
Pesantren
3) TKA/TPA
d) Binaan
khusus, terdiri dari kelompok binaan:
1) Panti
Rehabilitasi/Pondok Sosial
2) Rumah Sakit
3) Masyarakat
Gelandangan dan pengemis (gepeng)
4) Komplek
wanita tunasusila
5) Lembaga
Pemasyarakatan
e) Daerah
Terpencil, terdiri dari kelompok binaan:
1) Masyarakat
daerah terpencil
2) Masyarakat
suku terasing.
D. Materi
Penyuluhan
Materi
penyuluhan Agama islam pada dasarnya meliputi aagama dan materi pembangunan,
meliputi:
1. Materi Agama
Pokok-pokok
materi agamameliputi ajaran pokok agama Islam, yaitu:
a. Akidah
Pokok-pokok
akidah Islam secara sistematis dirumuskan dalam rukun iman yang enam perkara,
yaitu:
1) Iman kepada
Allah,
2) Iman kepada
Malaikat-Nya,
3) Iman kepada
Kitab-kitab-Nya,
4) Iman kepada
Rasul-rsul-Nya,
5) Iman kepada
Hari Akhirat,
6) Iman kepada
Qadha dan Qadhar.
b. Syari’ah.
Dalam garis
besarnya syari’ah terdiri dari aspek:
1) Ibadah
Ibadah dalam
arti khusus (ibadah khasanah), ialah:
a) Thaharah
b) Shalat,
c) Zakat,
d) Puasa, dan
e) Haji.
Ibadah dalam
arti umum (ibadah ‘am-mah), ialah: tiap amal perbuatan yang disukai dan
diridhai Allah SWT yang dilakukan oleh seorang muslim dengan niat karena Allah
semata-mata.
2) Muamalah
meliputi:
a) Hukum
Perdata (Al-qanunu’I khas) terdiri dari:
·
hukum niaga;
·
hukum nikah;
·
hukum waris;
·
dan
lain-lain.
b) Hukum Publik
(Al-qanunul’I ‘am) terdiri dari:
·
hukum
jinayah (pidana)
·
hukum
negara;
·
hukum perang
dan damai;
·
dan
lain-lain.
c. Akhlak
Dalam garis
besarnya akhlak Islam dibagi dalam dua bidang, yakni:
1) Akhlak terhadap
Khalik (yaqng menciptakan yaitu Allah SWT), intisarinya ialah sikap kesadaran
keagamaan sebagai berikut:
a) Memuji Allah
sebagai tanda bersyukur atas nikmat-Nya yang tiada terhingga;
b) Meresapkan
ke dalam jiwa kecintaan dan kasih sayang llah kepada hamba-Nya;
c) Mengakui
kekuasaan-Nya yang mutlak dan tunggal yang menentukan posisi manusia di dunia
dan di akhirat;
d) Mengabdi
hanya kepada Allah;
e) Memohon
pertolongan hanya kepada Allah;
f) Memohon
hidayah supaya ditunjukkan ke jalan yang lurus dan dihindarkan dari jalan yang
sesat.
2) Akhlak
terhadap makhluk (yang diciptakan)
a) Akhlak
terhadap manusia, yang meliputi:
·
Akhlak
terhadap diri sendiri;
·
Akhlak
terhadap keluarga;
·
Akhlak
terhadap masyarakat.
b) Akhlak
terhadap makhluk lain bukan manusia, meliputi:
·
Akhlak
terhadap tumbuh-tumbuhn (flora);
·
Akhlak
terhadap hewan (fauna).
2. Materi
Pembangunan
Bahan dan
informasi untuk materi pembangunan adalah hal-hal yang memiliki keterkaitan
langsung dengan masalah:
a. Pembangunan
kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang dan masa depan;
b. Pembinaan
jiwa persatuan, watak dan jatidiri banga (nation) and character building);
c. Meningkatkan
peranan partisipasi masyarakat dalam pembangunan menuju hari esok yang lebih
baik.
Secara
tematis, materti pembangunan dalam garis besarnya meliputi:
1) Pembinaan
wawasan kebangsaan;
2) Kesadaran
hukum;
3) Kerukunan antar
umat beragama;
4) Reformasi
kehidupan nasional;
5) Partisipasi
masyarakat dalam pembangunan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar