Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah
melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan Agama dan
pembangunan melalui bahasa Agama.
Sedangkan secara lebih rinci, masing-masing Penyuluh memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya, dengan Jenjang :
A. Penyuluh Agama Ahli :
1. Penyuluh Agama Ahli Madya (IV/d, IV/c, IV/a) =34
butir tugas
2. Penyuluh Agama Ahli Muda (III/d, III/c) = 32
butir tugas
3. Penyuluh Agama Ahli Pertana (III/b, III/a) = 18
butir tugas
B. Penyuluh Agama Terampil :
1. Penyuluh Agama Terampil Penyelia (III/d, III/c) =
14 butir tugas
2. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan
(III/b, III/a) =11 butir tugas
3. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (II/d, II/c,
II/b) = 9 butir tugas
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
D. PENYULUH AGAMA TERAMPIL PENYELIA
:
(Golongan III/d dan III/c)
1. Menyusun rencana kerja operasional; 0,12
2. Mengidentifikasi kebutuhan sasaran; 0,07
3. Menyusun konsep program; 0,09
4. Membahas konsep program sebagai penyaji; 0,06
5. Merumuskan program kerja; 0,06
6. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan/ penyuluhan
dalam bentuk naskah; 0,1
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka
kepada masyarakat pedesaan; 0,07
8. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
pentas pertunjukan sebagai pemain; 0,04
9. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan
atau penyuluhan; 0,04
10. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,02
11. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,16
12. Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok; 0,02
13. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 0,18
14. Mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan
petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan. 15
E. PENYULUH AGAMA TERAMPIL LANJUTAN :
( Golongan III/b dan III/a )