RINCIAN TUGAS POKOK PENYULUH
AGAMA ( BAGIAN 1)
Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah
melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan Agama dan
pembangunan melalui bahasa Agama.
Sedangkan secara lebih rinci, masing-masing Penyuluh memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya, dengan Jenjang :
A. Penyuluh Agama Ahli :
1. Penyuluh Agama Ahli Madya (IV/d, IV/c, IV/a) =34
butir tugas
2. Penyuluh Agama Ahli Muda (III/d, III/c) = 32
butir tugas
3. Penyuluh Agama Ahli Pertana (III/b, III/a) = 18
butir tugas
B. Penyuluh Agama Terampil :
1. Penyuluh Agama Terampil Penyelia (III/d, III/c) =
14 butir tugas
2. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan
(III/b, III/a) =11 butir tugas
3. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (II/d, II/c,
II/b) = 9 butir tugas
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
( Golongan IV/c , IV/b dan IV/a )
1.
Merumuskan monografi
potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,12
2.
Menyusun rencana kerja
lima tahunan; 0,21
3.
Menyusun rencana kerja
operasional; 0,18
4.
Mendiskusikan konsep
program sebagai narasumber; 0,09
5.
Menyusun konsep materi
bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,15
6.
Mendiskusikan konsep bimbingan
atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,09
7.
Mendiskusikan konsep
materi bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 0,09
8.
Mendiskusikan konsep
materi bimbingan / penyuluhan sebagai narasumber; 0,09
9.
Merumuskan materi
bimbingan atau penyuluhan; 0,09
10.
Melaksanakan bimbingan
atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia; 0,09
11.
Melaksanakan bimbingan
atau penyuluhan melalui media televisi; 0,09
12.
Menyusun laporan mingguan
pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,06
13.
Melaksanakan konsultasi
secara perorangan; 0,03
14.
Melaksanakan konsultasi
secara kelompok; 0,03
15.
Menyusun laporan hasil
konsultasi perorangan/kelompok; 0,36
16.
Menyusun konsep pedoman
bimbingan atau penyuluhan; 0,54
17.
Mendiskusikan konsep
pedoman bimbingan / penyuluhan sebagai pembahas; 0,09
18.
Mendiskusikan pedoman
bimbingan atau penyuluhan sebagai nara sumber; 0,09
19.
Merumuskan pedoman
bimbingan atau penyuluhan; 0,27
20.
Mendiskusikan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 0,09
21.
Menyusun kerangka acuan
tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang
bersifat penyempurnaan; 1,62
22.
Menganalisis data dan
informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau
penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,62
23.
Menyusun kerangka acuan
tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang
bersifat pembaharuan; 2,4
24.
Menganalisis data dan
informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau
penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2,4
25.
Menyusun kerangka acuan
tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
penyempurnaan; 0,81
26.
Menganalisis data dan
informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang
bersifat penyempurnaan; 0,81
27.
Menyusun kerangka acuan
tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
pembaharuan; 1,2
28.
Menganalisis data dan
informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang
bersifat pembaharuan; 1,2
29.
Menyusun tafsir tematis
sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 3,51
30.
Menyusun tafsir tematis
sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 2,49
31.
Menyusun tafsir tematis
sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 9
32.
Melakukan kegiatan karya
tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama; 4
33.
Menerjemahkan/menyadur
buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama; 7
34.
Membimbing Penyuluh Agama
yang berada di bawah jenjang jabatannya; 0,02
B. PENYULUH AGAMA AHLI MUDA :
(Golongan III/d dan III/c )
1.
Menyusun instrumen
pengumpulan data potensi wilayah / kelompok sasaran; 0,08
2.
Menganalisis data potensi
wilayah atau kelompok sasaran; 0,06
3.
Menyusun rencana kerja
tahunan; 0,09
4.
Menyusun rencana kerja
operasional; 0,12
5.
Mendiskusikan konsep
program sebagai pembahas; 0,06
6.
Menyusun desain materi
bimbingan atau penyuluhan; 0,09
7.
Menyusun konsep tertulis
materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,1
8.
Menyusun konsep tertulis
materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk leaflet; 0,05
9.
Menyusun konsep tertulis
materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk slide; 0,05
10. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan/
penyuluhan dlm bentuk booklet; 0,09
11. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 0,05
12. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film; 0,08
13. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau
penyuluhan sebagai penyaji; 0,06
14. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 0,06
15. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada generasi muda; 0,08
16. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada kelompok LPM; 0,06
17. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
radio; 0,04
18. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
pentas pertunjukan sebagai sutradara; 0,04
19. Mengolah dan menganalisa data hasil
pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,18
20. Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan
atau penyuluhan; 0,09
21. Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan
atau penyuluhan; 0,09
22. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan
atau penyuluhan; 0,04
23. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,02
24. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,18
25. Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok; 0,02
26. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman
bimbingan /penyuluhan; 0,18
27. Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan
pedoman bimbingan atau penyuluhan; 0,15
28. Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau
penyuluhan sebagai penyaji; 0,06
29. Mendiskusikan konsep petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 0,06
30. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi
tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang
bersifat pembaharuan; 1,08
31. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi
tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
penyempurnaan; 0,36
32. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi
tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
pembaharuan; 0,54
C. PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA :
( Golongan III/b dan III/a )
1. Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau
kelompok sasaran; 0,04
2. Menyusun rencana kerja operasional; 0,06
3. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan
dalam bentuk naskah; 0,05
4. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau
penyuluhan sebagai penyaji; 0,03
5. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 0,03
6. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka
kepada masyarakat perkotaan; 0,035
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada kelompok binaan khusus; 0,03
8. Menyusun instrumen pemantauan hasil pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan; 0,03
9. Mengumpulkan instrumen evaluasi hasil pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan; 0,03
10. Mengumpulkan data pemantauan/evaluasi hasil
pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
11. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan
atau penyuluhan; 0,02
12. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,01
13. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,015
14. Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok; 0,01
15. Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis bimbingan atau penyuluhan; 0,135
16. Mendiskusikan konsep petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,03
17. Merumuskan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis
bimbingan / penyuluhan; 0,09
18. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi
tentang arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
penyempurnaan. 0,36
BERSAMBUNG ----------------------------------------------------------------------
BERSAMBUNG ----------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar