Pengurangan Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan kinerja Pegawai. Tunjangan Kinerja diberikan 100% jika nilai kinerja Pegawai baik. Jika nilai kinerja pegawai dibawah baik maka akan ada potongan tunjangan. Berdasarkan PMA no 29 tahun 2016 pasal 14, besarnya potongan tunjangan adalah sebagai berikut:


  1. Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai cukup, pada tahun berikutnya tunangannya dikenai potongan 25%
  2. Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai kurang, pada tahun berikutnya tunjangannya dikenai potongan 50%
  3. Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai buruk,  pada tahun berikutnya tunjangannya dikenai potongan 75%

Komentar