- Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai cukup, pada tahun berikutnya tunangannya dikenai potongan 25%
 - Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai kurang, pada tahun berikutnya tunjangannya dikenai potongan 50%
 - Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai buruk, pada tahun berikutnya tunjangannya dikenai potongan 75%
 
Rabu, 07 September 2016
Pengurangan Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan kinerja Pegawai. Tunjangan 
Kinerja diberikan 100% jika nilai kinerja Pegawai baik. Jika nilai 
kinerja pegawai dibawah baik maka akan ada potongan tunjangan. 
Berdasarkan PMA no 29 tahun 2016 pasal 14, besarnya potongan tunjangan 
adalah sebagai berikut:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar