RINCIAN TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA BERDASARKAN JENJANG JABATAN

PENYULUH TERAMPIL

a.       Penyuluh Agama Pelaksana (II/b, II/c, II/d)
1.              Menyusun rencana kerja operasional
2.              Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
3.              Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan
4.              Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok terpencil
5.              Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain
6.              Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
7.              Melaksanakan konsultasi secara perorangan
8.              Melaksanakan konsultasi secara kelompok
9.              Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/ kelompok


b.       Penyuluh Agama Pelaksana Lanjutan (III/a, III/b)
1.              Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran
2.              Menyusun rencana kerja operasional
3.              Mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan
4.              Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
5.              Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster
6.              Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan
7.              Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain
8.              Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
9.              Melaksanakan konsultasi secara perorangan
10.          Melaksanakan konsultasi secara kelompok
11.          Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/ kelompok.

c.       Penyuluh Agama Penyelia (III/c, III/d)
1.              Menyusun rencana kerja operasional
2.              Mengidentifikasi kebutuhan sasaran
3.              Menyusun konsep operasional
4.              Membahas konsep program sebagai penyaji
5.              Merumuskan program kerja
6.              Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
7.              Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan
8.              Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain
9.              Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
10.          Melaksanakan konsultasi secara perorangan
11.          Melaksanakan konsultasi secara kelompok
12.          Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/ kelompok
13.          Mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan
14.          Mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan


PENYULUH AGAMA AHLI
a.       Penyuluh Agama Pertama (III/a, III/b)
1.              Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran
2.              Menyusun rencana kerja operasional
3.              Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
4.              Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji
5.              Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan
6.              Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok masyarakat perkotaan
7.              Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus
8.              Menyusun instrument pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
9.              Menyusun instrument evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
10.          Mengumpulkan data pemantauan/evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
11.          Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
12.          Melaksanakan konsultasi secara perorangan
13.          Melaksanakan konsultasi secara kelompok
14.          Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/ kelompok
15.          Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan
16.          Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji
17.          Merumuskan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan
18.          Menyiapkan dan mengolah bahan / data / informasi tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaa.

b.      Penyuluh Agama Muda (III/c, III/d)
1.              Menyusun instrument pengumpulan data potensi wilayah atau kelompok sasaran
2.              Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran
3.              Menyusun rencana kerja tahunan
4.              Menyusun rencana kerja operasional
5.              Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas
6.              Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan
7.              Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
8.              Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk leaflet
9.              Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide
10.          Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet
11.          Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam rekaman kaset
12.          Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam rekaman video / film
13.          Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji
14.          Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan
15.          Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok generasi muda
16.          Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM
17.          Melaksakan bimbingan atau penyuluhan melalui radio
18.          Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara
19.          Mengolah dan menganalisis data hasil pemantauan / evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
20.          Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
21.          Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
22.          Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
23.          Melaksanakan konsultasi secara perorangan
24.          Melaksanakan konsultasi secara kelompok
25.          Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/ kelompok
26.          Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan
27.          Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan
28.          Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan
29.          Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas
30.          Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan
31.          Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan

c.       Penyuluh Agama Madya (IV/a, IV/b, IV/c)
1.              Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran
2.              Menyusun rencana kerja lima tahunan
3.              Menyusun rencana kerja operasional
4.              Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber
5.              Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
6.              Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji
7.              Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas
8.              Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber
9.              Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan
10.          Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia
11.          Melaksakan bimbingan atau penyuluhan melalui media televisi
12.          Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
13.          Melaksanakan konsultasi secara perorangan
14.          Melaksanakan konsultasi secara kelompok
15.          Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/ kelompok
16.          Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan
17.          Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas
18.          Mendiskusikan pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber
19.          Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan
20.          Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber
21.          Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan
22.          Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan
23.          Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan
24.          Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan
25.          Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan
26.          Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan
27.          Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan
28.          Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan
29.          Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci
30.          Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadits
31.          Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan
32.          Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama
33.          Menerjemahkan / menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama
34.          Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya.

Komentar