Segala puji bagi Allah, shalawat dan 
salam kepada Nabi kita  Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan 
orang-orang yang mengikuti  petunjuk mereka hingga akhir zaman.
Dalam pemanfaatan hasil sembelihan qurban, seringkali kali kita  
saksikan beberapa hal yang dinilai kurang tepat menurut kacamata  
syari’at. Beberapa pelanggaran dalam ibadah ini sering terjadi, mungkin 
 saja karena belum sampainya ilmu kepada orang yang melakukan ibadah  
qurban. Dalam tulisan kali ini -dengan taufik dan pertolongan Allah-,  
kami berusaha menjelaskan bagaimana pemanfaatan hasil sembelihan qurban 
 yang tepat yang sesuai dengan tuntunan syari’at, juga bagaimanakah  
penilaian syariat terhadap praktek kaum muslimin saat ini dalam hal jual
  kulit hasil sembelihan qurban. Semoga Allah memberi kemudahan dan memberi taufik bagi siapa saja yang membaca risalah ini.
Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Dibolehkan
Allah Ta’ala berfirman,
لِيَشْهَدُوا  مَنَافِعَ لَهُمْ 
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ  عَلَى مَا 
رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا  وَأَطْعِمُوا 
الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka
  dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan 
 atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang  
ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) 
berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
