QURBAN DI DALAM ISLAM
Oleh : Buya Yahya
(Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)
I.
Pengertian
Qurban bahasa arabnya adalah
الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha).
Makna أَضْحَى (adh-ha)
adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini
sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di saat
terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun الأضحية (al-udhiyah /
qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak
yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang
disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah
hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ
ذَبْحٌ (رواه الدارقطنى و البيهقى(
“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu)
menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam
As-Sunanul Kubro)
II.
Hukum Qurban
Hukum menyembelih qurban menurut
madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan
dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna
kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
Dan sunnah disini ada 2 macam
:
1.
Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2.
Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keluarga
dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di
dalam rumah.
Hukum Qurban menurut Imam Abu
Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada tahun
ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini
adalah hukum khusus bagi beliau.
Kapan qurban menjadi wajib dalam
madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama?
Qurban akan menjadi wajib
dengan 2 hal :
1.
Dengan bernadzar, seperti : Seseorang berkata : “Aku wajibkan atasku qurban
tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka saat itu
qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
2.
Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu
berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu
qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan
ungkapan seseorang : “Aku mau berqurban dengan kambing ini. “ Maka
dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan
menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku
jadikan kambing ini kambing qurban.”
Dan mohon diperhatikan hal ini,
karena hal ini sangat penting.
III.
Waktu Menyembelih Qurban
Waktu menyemblih qurban itu
diperkirakan dimulai dari : Setelah terbitnya matahari di hari raya
qurban dan setelah selesai 2 roka’at sholat hari raya idul adha ringan
dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka
tibalah waktu untuk menyemblih qurban. Bagi yang tidak melakukan sholat
hari raya ia harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu
selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di daerah
tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya
matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu menyembelih qurban
adalah setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.
عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ
بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ (رواه
البخارى : 5545(
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu
‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
“Barangsiapa menyembelih hewan kurban
setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai
dengan sunnah kaum muslimin.”
(HR. Bukhari no. 5545)
Catatan penting :
Jika seseorang menyembelih sebelum
waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam hari
raya raya idul adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13
hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi sedekah
biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini.
عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ
فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ
ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا
هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ
(رواه البخارى : 965 (
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu
‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Sesungguhnya hal
pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idul
Adha), kemudian kita pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu
niscaya ia telah sesuai dengan as-sunnah. Adapun barangsiapa menyembelih hewan
sebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannya tersebut adalah daging yang ia
berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging hewan kurban (untuk
mendekatkan diri kepada Allah).”
(HR. Bukhari no. 965)
IV.
Syarat Orang Yang Berqurban
1.
Seorang muslim / muslimah
2.
Usia baligh
Baligh ada 3 tanda, yaitu :
a.
Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun
hijriah.
b.
Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c.
Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan
jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun
Dan jika ada anak yang belum baligh
maka tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya
untuk berqurban atas nama anak tersebut.
3.
Berakal , maka orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi
sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.
4.
Mampu
Mampu disini adalah punya kelebihan
dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di
hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Maka bagi siapapun yang memenuhi
syarat-syarat tersebut, sunnah baginya untuk melakukan ibadah qurban.
V.
Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban
1.
Unta, diperkiraan umurnya 5 – 6 tahun.
2.
Sapi, atau kerbau diperkirakan umurnya2 tahun ke atas.
3.
Kambing / doba dengan bermacam- macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1- 2
tahun.
VI.
Himbauan Pemilihan Bintang Qurban
Dihimbau ( tapi tidak wajib) :
-
Gemuk dan Sehat, dengan warna apapun.
VII.
Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban
1.
Bermata sebelah / buta
2.
Pincang yang sangat
3.
Yang amat kurus, karena penyakit.
4.
Berpenyakit yang parah
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه
وسلم - فَقَالَ: - "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ
اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ
اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي" ( رَوَاهُ
اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان (
Dari Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu
'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak
dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya,
(2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya,
(4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”
( Dikeluarkan oleh yang lima (empat
penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan
Ibnu Hibban )
Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing /
sapi/ unta BETINA.
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat
yang menganggap bahwa qurban dengan sapi /kambing /unta betina adalah tidak
sah.
VIII. Kesunahan
Dalam Menyembelih Qurban
1.
Dalam keadaan bersuci
2.
Menghadap qiblat
3.
Membaca :
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ....
“بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ،
اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ....
Dan setelah itu berdoa :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّى ....
Kalau untuk mewakili nama
orang :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ (disebut namanya)
....
4.
Kesunnahan lain saat menyembelih qurban, hendaknya : Mulai awal bulan
Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong /
mencabut rambut atau kukunya, seperti yang disabdakan Nabi SAW :
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى
الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ
وَأَظْفَارِهِ (رواه مسلم(
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah
seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong
sedikitpun dari rambut dan kukunya.”
(H.R. Muslim)
5.
Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
6.
Mempertajam kembali pisaunya
7.
Mempercepat cara penyembelihan
8.
Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca
doa.
9.
Di depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
10.
Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar untuk
mengambil bagian dari daging qurban biarpun hanya sedikit.
IX.
Cara Membagi Daging Qurban
-
Jika qurban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging qurban harus dibagikan
kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berqurban atau orang yang wajib
dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan
yang dimakannya.
-
Adapun jika qurban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam
pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian
tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk
keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin.
Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya.
X.
Hukum Menjual Daging Qurban
Hukum menjual daging qurban
adalah harom sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi
dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya
dan juga boleh menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan
untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi
seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai
bagian haknya akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan
upah.
Wallahu a’lam bisshowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar