Adapun tujuan diterbitkannya Kepdirjen Bimas Islam Nomor 298 Tahun 2017 adalah:
- Memberikan acuan kepada Penyuluh Agama Non PNS dalam melaksanakan tugas penyuluh dibidang keislaman dan pembangunan, mulai dari merencanakan, melaksanakan, melaporkan dan mengevaluasi sehingga pelaksanaannya akan semakin efisien dan efektif.
- Mensinergikan tugas Penyuluh Agama Non PNS dengan Instansi Pembina, Penyuluh Agama Fungsional, Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH), dan kelompok binaan.
https://drive.google.com/file/d/0B_YhEOGztftMczJLNUwydU9HbmM/view
Tidak ada komentar:
Posting Komentar