Segala puji bagi Allah, shalawat dan
salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan
orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka hingga akhir zaman.
Dalam pemanfaatan hasil sembelihan qurban, seringkali kali kita
saksikan beberapa hal yang dinilai kurang tepat menurut kacamata
syari’at. Beberapa pelanggaran dalam ibadah ini sering terjadi, mungkin
saja karena belum sampainya ilmu kepada orang yang melakukan ibadah
qurban. Dalam tulisan kali ini -dengan taufik dan pertolongan Allah-,
kami berusaha menjelaskan bagaimana pemanfaatan hasil sembelihan qurban
yang tepat yang sesuai dengan tuntunan syari’at, juga bagaimanakah
penilaian syariat terhadap praktek kaum muslimin saat ini dalam hal jual
kulit hasil sembelihan qurban. Semoga Allah memberi kemudahan dan memberi taufik bagi siapa saja yang membaca risalah ini.
Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Dibolehkan
Allah Ta’ala berfirman,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا
رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا
الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka
dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan
atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang
ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi)
berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)