Kedudukan dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Agama (Disempurnakan, dijelaskan bahwa Struktur Organisasi Kementerian Agama terdiri dari:
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;