Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 298 Tahun 2017

Info Bimas - Pada postingan kali ini saya akan share Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarat Islam Nomor 298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil.

Adapun tujuan diterbitkannya Kepdirjen Bimas Islam Nomor 298 Tahun 2017 adalah:
  1. Memberikan acuan kepada Penyuluh Agama Non PNS dalam melaksanakan tugas penyuluh dibidang keislaman dan pembangunan, mulai dari merencanakan, melaksanakan, melaporkan dan mengevaluasi sehingga pelaksanaannya akan semakin efisien dan efektif.
  2. Mensinergikan tugas Penyuluh Agama Non PNS dengan Instansi Pembina, Penyuluh Agama Fungsional, Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH), dan kelompok binaan.
 https://drive.google.com/file/d/1PCnUIC4zMzwz6U_3oUcaCJbLErZYnGyh/view?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/0B_YhEOGztftMczJLNUwydU9HbmM/view

Komentar