Pengertian Penyuluh Agama Islam dan Peranannya.

Penyuluh Agama

A.    Pengertian Penyuluh Agama Islam dan Peranannya.

Penyuluh Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.

Istilah Penyuluh Agama mulai disosialisasikan sejak tahun 1985 yaitu dengan adanya Keputusan Menteri Agama Nomor 791 Tahun 1985 tentang Honorarium bagi Penyuluh Agama. Istilah Penyuluh Agama dipergunakan untuk menggantikan istilah Guru Agama Honorer (GAH) yang dipakai sebelumnya di lingkungan kedinasan Departemen Agama.


Sejak semula Penyuluh Agama merupakan ujung tombak Departemen Agama dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Perannya sangat strategis dalam rangka membangun mental, moral, dan nilai ketaqwaaan umat serta turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang baik di bidang keagamaan maupun pembangunan.

Dewasa ini, Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan dirinya masing-masing sebagai insan pegawai pemerintah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat menunjukkan keberhasilan dalam manajemen diri sendiri. Penyuluh Agama Islam sebagai leading sektor bimbingan masyarakat Islam, memiliki tugas/kewajiban yang cukup berat, luas dan permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Penyuluh Agama Islam tidak mungkin sendiri dalam melaksanakan amanah yang cukup berat ini, ia harus mampu bertindak selaku motivator, fasilitator, dan sekaligus katalisator dakwah Islam. Manajemen dakwah harus dapat dikembangkan dan diaktualisasikan sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sedang mengalami perubahan sebagai dampak dari globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, yang mengakibatkan pergeseran atau krisis multidimensi. Disinilah peranan Penyuluh Agama Islam dalam menjalankan kiprahnya di bidang  bimbingan masyarakat Islam harus memiliki tujuan  agar suasana keberagamaan, dapat merefleksikan dan mengaktualisasikan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B.     Landasan Keberadaan Penyuluh Agama Islam
1.      Landasan Filosofis
Sebagai landasan filosofis dari keberadaan Penyuluh Agama adalah:
a.       Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 104:
Artinya: “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”

b.      Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 110:
Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriuman kepada Allah ……… “

c.       Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 125
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik ………”

d.      Hadits Rasulullah SAW: “ Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka rubahlah dengan tangan, apabila tidak kuasa dengan tangan, maka rubahlah dengan lisan, dan apabila tidak bisa dengan lisan maka dengan hati, walaupun itulah selemah-lemahnya iman”.

2.      Landasan Hukum
Sebagai landasan hukum keberadaan Penyuluh Agama adalah:
a.       Keputusan Menteri Nomor 791 Tahun 1985 tentang Honorariumj bagi Penyuluh Agama
b.      Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Mnegara Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
c.       Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsiopnal Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.

C.     Jenjang Jabatan dan Jenjang Pangkat Penyuluh Agama.
-          Jenjang Jabatan Penyuluh Agama
1.    Penyuluh Agama Terampil, terdiri atas:
a.       Penyuluh Agama Pelaksana;
b.      Penyuluh Agama Pelaksana Lanjutan;
c.       Penyuluh Agama Penyelia.
2.    Penyuluh Agama Ahli, terdiri atas:
a.       Penyuluh Agama Pertama;
b.      Penyuluh Agama Muda;
c.       Penyuluh Agama Madya.

-          Jenjang Pangkat Penyuluh Agama, yaitu:

1.      Penyuluh Agama Terampil terdiri atas:
                        Penyuluh Agama Pelaksana, dengan jenjang pangkat:
a) Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b
b) Pengatur, golongan ruang II/c
c) Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d

Penyuluh Agama Pelaksana Lanjutan, dengan jenjang pangkat:
a) Penata Muda, golongan ruang III/a
b) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

Penyuluh Agama Penyelia, terdiri atas:
a) Penata, golongan III/c
b) Penata Tingkat I, golongan mruang III/d

2.      Penyuluh gama Ahli, terdiri dari:
Penyuluh Agama Pertama, dengan jenjang pangkat:
a) Penata Muda, golongan ruang III/a
b) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

Penyuluh Agama Muda, dengan jenjang pangkat:
a) Penata, golongan ruang III/c
b) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

Penyuluh Agama Madya, dengan jenjang pangkat:
a) Pembina, golongan ruang IV/a
b) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
c) Pembina Utama Muda, golongan uang IV/c.

D.    Tugas Pokok, dan Fungsi Penyuluh Agama Islam
1.      Tugas pokok Penyuluh Agama Islam
Tugas pokok Penyuluh Agama Islam adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.

2.      Fungsi Penyuluh Agama Islam
a) Fungsi Informatif dan Edukatif
Penyuluh Agama Islam memposisikan dirinya aebagai da’i yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai denga tuntutan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.

b) Fungsi Konsultatif
Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi, keluarga atau persoalaqn mqasyarakat secara umum.

c) Fungsi Advokatif

Penyuluh Agama Islam memiliki mtanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.

Komentar