(Opini) Ketika Penyuluh "Satu Keluarga" dengan KUA

Thobib Al Asyhar
Bukan rahasia lagi kalau Penyuluh Agama Islam (PAI) sebelum terbit PMA Nomor 34 Tahun 2016 merasakan kegalauan. Mereka merasa kurang nyaman, kurang mendapat tempat di lingkungan KUA. Ada yang bilang seperti anak tiri yang tidak diinginkan. Secara lahir hidup bersama, tetapi secara batin terpisah. Berkantor di KUA dengan wilayah kerja kecamatan, tapi seluruh pertanggungjawaban tugas dan fungsinya kepada Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten/Kota, bukan kepada Kepala KUA secara langsung. Akibatnya, banyak penyuluh yang merasa tidak maksimal mengartikulasikan potensi dirinya.

Fasilitas yang diberikan negara kepada penyuluh dan penghulu juga berbeda, meski keduanya sama-sama pemangku jabatan fungsional yang berkantor di KUA. Selain mendapat uang transport, penghulu juga disangoni sebagai imbal jasa profesi saat memberikan layanan pencatatan dan khutbah nikah di luar kantor jam kerja.


Sementara penyuluh, tidak. Bahkan, ada juga sebagian orang yang menilai mereka tidak ada kerjanya. Padahal, mereka yang tergabung dalam kelompok kerja penyuluh (pokjaluh) sering berkumpul untuk membahas masalah keumatan. Tidak sedikit dari mereka yang harus berhadapan dengan problem transportasi karena jarak tugas yang jauh, dengan medan terjal dan berlumpur. Ada lagi yang harus mengarungi ganasnya ombak lautan. Juga, ada yang harus melewati beratnya jalan setapak di hutan belantara dengan perasaan was-was karena menghadapi ancaman kegelapan dan ganasnya binatang liar.

Beban tugas mereka bertambah manakala terjadi peristiwa extra-ordinary, seperti kerusuhan bernuansa SARA atau sejenisnya. Pun, mereka tetap sering kena sasaran, dianggap tidak bisa melakukan pencegahan.

Lantas, apa upaya pemerintah untuk memperbaiki nasib dan kualitas penyuluh? Mengusung jargon revolusi mental, Pemerintah Jokowi-JK dinilai cukup perhatian terhadap nasib penyuluh. Mereka dinilai memiliki peran strategis dalam ikut mengatasi problem umat yang semakin kompleks, mulaidari radikalisme berbasis agama, aliran menyimpang, anarkhisme sosial, hingga narkoba dan pornografi.

Pemerintah pun melakukan revitalisasi penyuluh agama non PNS atau honorer (PAH). Melalui Bappenas, pemerintah menetapkan bahwa PAH harus dikurangi jumlahnya menjadi 45ribu, dari data awalnya yang mencapai 95ribu. Asumsi dasarnya, 1 kecamatan rata-rata tedapat 8 PAH. Seleksi massal pun telah dilakukan dengan ketat pada akhir tahun 2016. Kini, sudah terdaftar secara resmi sebanyak 45 ribu PAH seluruh Indonesia yang diyakini lebih berkualitas, jelas, dan terdata dengan baik.

Honorarium mereka naik dari Rp300ribu menjadi Rp500 ribu perbulan. Jumlah PAH juga akan ditambah sesuai kebutuhan wilayah dan tantangan yang dihadapi, termasku kemungkian kenaikan honornya.

Upaya kedua adalah meningkatkan kinerja penyuluh melalui aplikasi e-Penyuluh yang akan terhubung secara nasional. Untuk sementara, penerapan aplikasi ini diperuntukan bagi penyuluh PNS yang jumlahnya tidak kurang dari 4000 orang seluruh nusantara.

Penggunaan aplikasi e-Kinerja Penyuluh dimaksudkan sebagai media pencatatan dan pengawasan kinerja penyuluh. Disamping itu, e-Kinerja Penyuluh juga menyajikan laporan para penyuluh tentang kehidupan beragama di wilayahnya dengan menggunakan GIS. Sehingga para pemangku kebijakan di masing masing tingkatan mendapatkan informasi secara cepat dan akurat.

Selama ini, banyak pihak yang menyangsikan efektifitas kinerja penyuluh karena tidak adanya sistem evaluasi terukur. Dengan menggunakan e-Kinerja Penyuluh yang termonitor secara nasional, maka akan diketahui tingkat beban tugas yang diembannya dan tentu saja akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam pengambilan kebijakan ke depan untuk menambah perhatiannya. Pengembangan aplikasi ini juga diharapkan memungkinkan Menteri Agama untuk menyapa langsung para penyuluh di Indonesia melalui smartphone.

Upaya pemerintah yang ketiga adalah pengaturan jabatan fungsional penyuluh. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA menjadi cermin keseriusn pemerintah merevitalisasi penyuluh. Pengaturan jabatan fungsional penyuluh di lingkup organisasi KUA menjadi kebijakan penting yang diharapkan dapat menjawab problem yang dikeluhkan. Dengan integrasi total penyuluh ke KUA, tugas-tugas kemasyarakatan KUA dapat diperkuat, bukan hanya sebatas pada tugas rutin semata.

Integrasi Penyuluh-KUA Sepenuh Hati
Lahirnya PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan harapan baru bagi penyuluh dan peran KUA secara umum. Sudah lama ragulasi ini ditunggu banyak pihak karena akan memperkuat tugas dan fungsi KUA di lapangan, sehingga tidak ada dualisme tugas di KUA.

Menyatunya Penyuluh Agama Islam, baik PNS maupun honorer, akan memberi arah yang jelas karena dikoordinasi langsung oleh Kepala KUA. Tugas pembimbingan, pelayanan, pemberdayaan, dan pengembangan masyarakat Islam mememiliki arah yang lebih kuat karena menjadi satu kesatuan tugas di tingkat KUA kecamatan. Jika selama ini pertanggungjawaban Penyuluh kepada Kemenag Kabupaten/Kota, mereka sekarang akan bertanggungjawab kepada Kepala KUA. Artinya Kepala KUA power full dalam menyusun, merencanakan, dan mengeksekusi tugas-tugas di lapangan dan tidak hanya berfokus pada tugas-tugas pernikahan.

Seiring bertambahnya tugas kepala KUA, dibutuhkan SDM yang mumpuni, yang mampu menjadi eksekutor, mediator, dan koordinator tugas lintas instansi, seperti sinergitas dengan Kantor Kecamatan, Kepolisian, termasuk membangun relasi dengan para tokoh agama-agama di tingkat kecamatan. Situasi tersebut, secara otomatis akan mengangkat daya tawar KUA di hadapan para tokoh lokal, khususnya di tingkat pimpinan daerah pada level kecamatan.

Mantan Dirjen Bimas Islam, Machasin, pernah mengusulkan agar KUA masuk dalam Forum Pimpinan Daerah tingkat kecamatan, selain camat, Kapolsek, dan Dandim. Sebab, tidak jarang masalah yang muncul di masyarakat terkait dengan aspek agama. Konflik SARA di level grass root terkadang karena adanya gesekan paham atau keyakinan, dan itu menjadi ranah KUA.

Oleh karena itu, bersatunya Penyuluh Agama di KUA diharapkan akan menjadi spirit yang menguatkan pelaksanaan tugas publik. Tugas kepenyuluhan yang langsung dikoordinasi Kepala KUA diharapkan akan menambah energi dalam pelaksanaan tugas keummatan secara umum. Sehingga, tidak ada lagi salah kaprah anggapan bahwa KUA hanya menjadi tempat orang menikah saja. Wallahu Alam. (Thobib Al Asyhar, Kasubag Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam KEMENAG)

https://www.kemenag.go.id/berita/481918/opini-ketika-penyuluh-satu-keluarga-dengan-kua

Komentar