Kedudukan dan Fungsi Penyuluh Agama

Kedudukan dan Fungsi


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Agama (Disempurnakan, dijelaskan bahwa Struktur Organisasi Kementerian Agama terdiri dari:

1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

4. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
5. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
6. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
7. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
8. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
9. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
10. Inspektorat Jenderal;
11. Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan;
12. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Umat Beragama;
13. Staf Ahli Bidang Pendidikan;
14. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
15. Staf Ahli Bidang Pemikiran dan Faham Keagamaan;
16. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Umat.




Penjelasan tentang:
DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM

TUGAS

Menyelenggarakan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Bimbingan Masyarakat Islam berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. (Ps. 280)

FUNGSI

1. Penyiapan perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelaksanaan tugas Bimbingan Masyarakat Islam;
5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. (Ps. 281)



SUSUNAN ORGANISASI

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri dari:

a. Sekretariat Direktorat Jenderal; terdiri dari:

* Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi;
* Bagian Keuangan;
* Bagian Ortala dan Kepegawaian;
* Bagian Umum.

b. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah; terdiri dari:

* Subdirektorat Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA;
* Subdirektorat Keluarga Sakinah;
* Subdirektorat Produk Halal;
* Subdirektorat Kemesjidan;
* Subdirektorat Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat;
* Subbagian Tata Usaha.

c. Direktorat Penerangan Agama Islam; terdiri dari:

* Subdirektorat Penyuluhan Agama Islam;
* Subdirektorat Kemitraan Umat Islam;
* Subdirektorat Musabaqah dan Pengembangan Tilawatil Qur’an;
* Subdirektorat Publikasi Dakwah dan HBI;
* Subdirektorat Seni Budaya Islam;
* Subbagian Tata Usaha.

d. Direktorat Pemberdayaan Zakat; terdiri dari:

* Subdirektorat Penyuluhan Zakat;
* Subdirektorat Pengelolaan Zakat;
* Subdirektorat Pembinaan Lembaga Zakat;
* Subdirektorat Pembinaan Ibadah Sosial;
* Subbagian Tata Usaha.

e. Direktorat Pemberdayaan Wakaf;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.


Penjelasan lebih lanjut tentang:
DIREKTORAT PENERANGAN AGAMA ISLAM


TUGAS

Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang penerangan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (Pasal 326)

FUNGSI

1. Penyiapan bahan perumusan visi, misi, dan kebijakan di bidang Penerangan Agama Islam;
2. Perumusan standar nasional pembinaan di bidang Penyuluhan Agama Islam, Kemitraan Umat, Musabaqah dan Pengembangan Tilawatil Qur’an, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam serta Seni Budaya Islam;
3. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Penerangan Agama Islam;
4. Pelaksanaan pembinaan teknis dan evaluasi di bidang Penerangan Agama Islam;
5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. (Ps 327)


ORGANISASI (Pasal 328)

Direktorat Penerangan Agama Islam terdiri dari:

a. Subdirektorat Penyuluhan Agama Islam;
b. Subdirektorat Kemitraan Umat Islam;
c. Subdirektorat Musabaqah dan Pengembangan Tilawatil Qur’an;
d. Subdirektorat Publikasi Dakwah dan HBI;
e. Subdirektorat Seni Budaya Islam;
f. Subbagian Tata Usaha.

Penjelasan:

a. Subdirektorat Penyuluhan Agama Islam;

Tugas: melaksanakan bimbingan dan pelayanan di bidang penyuluhan agama Islam, pemberdayaan lembaga, pengembangan materi dan metode penyuluhan berdasarkan sasaran, program dan kegiatan yang ditetapkan oleh Direktur.

Fungsi:

* pengumpulan, pengolahan data di bidang Penyuluhan Agama Islam;
* pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang ketenagaan penyuluhan;
* pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang pemberdayaan lembaga dakwah;
* pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang pengembangan materi serta metode penyuluhan agama.

Seksi-Seksi:
(1) Seksi Pembinaan Penyuluh Agama, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang pendidikan, pengalaman dan kompetensi jabatan tenaga penyuluh;
(2) Seksi Pemberdayaan Lembaga Dakwah, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang pemberdayaan lembaga dakwah;
(3) Seksi Pengembangan Materi dan Metode Penyuluhan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang penyusunan dan pengembangan materi dan metode penyuluhan.


b. Subdirektorat Kemitraan Umat Islam;

Tugas: melaksanakan bimbingan dan pelayanan di bidang pengembangan jalinan kemitraan dan ukhuwah Islamiyah berdasarkan sasaran, program dan kegiatan yang ditetapkan oleh Direktur.

Fungsi:

* pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di bidang kemitraan dan ukhuwah Islamiyah;
* pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang inventarisasi dan pendataan kemitraan umat, kemitraan ukhuwah Islamiyah;
* pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang kemitraan dan pengembangan kerjasama dalam bentuk program aksi dan pembentukan jaringan serta koordinasi kerukunan antar umat beragama;
* pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang pengendalian masalah umat.

Seksi-Seksi:
(1) Seksi Inventarisasi dan Pendataan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan data di bidang kemitraan umat;
(2) Seksi Pembinaan Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan di bidang pengembangan kemitraan, kerjasama dalam bentuk program aksi, pembentukan jaringan dan koordinasi kerukunan antar umat beragama;
(3) Seksi Pengendalian Masalah Umat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan pemecahan permasalahan krisis umat.

c. Subdirektorat Musabaqah dan Pengembangan Tilawatil Qur’an;

Tugas: melaksanakan bimbingan dan pelayanan di bidang pembinaan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), MTQ serta pembinaan Qori dan Hafidz berdasarkan sasaran, program, dan kegiatan yang ditetapkan oleh Direktur.

Fungsi:

* pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di bidang musabaqah dan pengembangan tilawatil Qur’an;
* pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang pengembangan Tilawatil Qur’an;
* pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang Musabaqoh Tilawatil Qur’an;
* pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang Qori dan Hafidz.

Seksi-Seksi:
(1) Seksi Pembinaan LPTQ, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang perencanaan, koordinasi di bidang LPTQ;
(2) Seksi Pembinaan MTQ, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang MTQ;
(3) Seksi Pembinaan Qori dan Hafidz, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang Qori dan Hafidz;

d. Subdirektorat Publikasi Dakwah dan HBI;

Tugas: melaksanakan bimbingan dan pelayanan di bidang penyusunan bahan pembinaan penyelenggaraan publikasi dakwah dan HBI serta penyiapan naskah rekaman dan siaran keagamaan berdasarkan sasaran, program, dan kegiatan yang ditetapkan oleh Direktur.

Fungsi:

* pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di bidang Publikasi Dakwah dan HBI;
* pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang naskah rekaman dan siaran keagamaan;
* pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang penerbitan naskah dakwah;
* pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang Hari Besar Islam.

Seksi-Seksi:
(1) Seksi Naskah Rekaman dan Siaran Keagamaan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan penyusunan dan penerbitan naskah rekaman dan siaran keagamaan;
(2) Seksi Penerbitan Naskah Dakwah, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang penerbitan naskah dakwah;
(3) Seksi Hari Besar Islam, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang pemberdayaan HBI sebagai sarana peningkatan dan dakwah bilhal serta menyiapkan bahan penyelenggaraan PHBI tingkat nasional.

e. Subdirektorat Seni Budaya Islam;

Tugas: melaksanakan bimbingan dan pelayanan di bidang pembinaan museum keagamaan, perpustakaan keagamaan serta pembinaan seni keagamaan pada masyarakat berdasarkan sasaran, program, dan kegiatan yang ditetapkan oleh Direktur.

Fungsi:

* pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di bidang Seni Budaya Islam;
* pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang Seni Keagamaan;
* pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang Pustaka Keagamaan;
* pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang Budaya Keagamaan.

Seksi-Seksi:
(1) Seksi Seni Keagamaan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan & pelayanan di bidang sarana dan tenaga seni keagamaan;
(2) Seksi Pustaka Keagamaan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pelayanan di bidang tenaga dan sarana pustaka keagamaan;
(3) Seksi Budaya Keagamaan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang sarana, tenaga, budaya keagamaan.

f. Subbagian Tata Usaha.

Tugas: melakukan pelayanan dan penyelenggaraan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Komentar