PENGERTIAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH

PENGERTIAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH
Badan Amil Zakat Infaq & Shadaqah Kota Bandung
Email sekretariat : bazisbdg@mailcity.com
Pengertian Zakat
Zakat berasal dari kata dasar "zaka" artinya berkah, tumbuh, bersih dan baik. Zakat berarti suci, tumbuh, berkah, terpuji, bertambah dan subur.
Menurut syarak, zakat dapat berarti:
1. "Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak".
2. "Mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri juga disebut zakat"
3. "Mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai sedekah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
4. "Merupakan salah satu rukun Islam; yaitu kewajiban yang dibebankan atas harta kekayaan tiap pribadi muslim wanita atau pria, bahkan anak-anak yang belum akhil baligh."
Paling tidak ada tujuh unsur yang harus ada dalam pengertian zakat, yaitu:
o (1) bahwa zakat itu merupakan salah satu Rukun Islam, yaitu Rukun Islam yang ketiga;
o (2) bahwa zakat itu merupakan sebahagian atau sejumlah harta tertentu yang terselip dalam harta kekayaan;
o (3) kekayaan tersebut dimiliki secara riil (nyata);
o (4) yang memiliki adalah pribadi setiap muslim (boleh pria, wanita yang dewasa maupun anak-anak);
o (5) sejumlah harta tertentu tersebut diwajibkan oleh Allah untuk disedekahkan kepada orang-orang Islam yang berhak;
o (6) harta kekayaan tersebut telah mencapai nisab dan haul; (nisab = telah mencapai jumlah tertentu diwajibkan untuk disedekahkan haul = telah genap satu tahun)
o (7) dengan tujuan untuk membersihkan harta kekayaan dan menyucikan jiwa pemiliknya.
Berdasarkan unsur-unsur pengertian tersebut, maka definisi zakat secara lengkap adalah sebagai berikut.
"Zakat adalah rukun Islam ketiga yang berupa sejumlah harta tertentu yang terselip dalam kekayaan yang dimiliki secara riil oleh setiap pribadi muslim yang diwajibkan oleh Allah untuk disedekahkan kepada orang-orang yang berhak atas itu setelah mencapai nisab dan haul, guna membersihkan harta kekayaan dan menyucikan jiwa pemiliknya".
Pengertian Infak
Kata infak dapat berarti mendermakan atau memberikan rezeki (karunia Allah) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah semata.

Pengeluaran infak itu merupakan bukti ketakwaan seorang Muslim.
Firman Allah SWT:
"Kitab Quran itu tidak ada keraguan didalamnya; dia adalah menjadi petunjuk (hidayah) bagi orang-orang yang bertakwa. Yaitu orang-orang yang percaya kepada hal-hal yang gaib, dan mendirikan salat dan mendermakan (menginfakkan) sebahagian dari apa yang kami karuniakan kepada mereka".
Bedanya dengan zakat ialah bahwa zakat itu merupakan derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah dan waktu suatu kekayaan yang wajib diserahkan; dan pendayagunaannya pun telah ditentukan pula yaitu dari umat Islam untuk umat Islam. Sedangkan infak adalah lebih luas dan umum. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan harus didermakan. Allah memberikan kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlahnya dan kapan harus diserahkan. Yang penting ikhlas dan lillahi ta'ala.
Secara ringkas dapat dirumuskan bahwa infak adalah "pengeluaran derma setiap kali seorang muslim menerima rezeki (kurnia) dari Allah sejumlah yang dikehendaki dan direlakan oleh si penerima rezeki tersebut".
Patut kita ingat, bahwa berinfak itu merrpakan ibadah yang diharuskan oleh Allah SWT, di samping membayar zakat. Artinya kecuali wajib membayar zakat, juga harus tetap berinfak.
Firman Allah menegaskan sebagai berikut.
"... dan tetaplah kamu berinfak untuk agama Allah, dan janganlah kamu menjerumuskan diri dengan tanganmu sendiri ke lembah kecelakaan (karena menghentikan infak itu)".

Turunnya ayat tersebut adalah untuk memberikan penegasan bagi kaum Anshor Madinah yang ragu berinfak, dengan diwajibkannya berzakat pada tahun ke-2 Hijrah (2 H.). Mereka mengira, bahwa dengan telah wajib zakat, dibebaskan oleh Allah untuk berinfak membantu perjuangan Rasulullah.
Pengertian Sedekah
Kata sedekah (Shadaqah) juga berarti memberikan atau mendermakan sesuatu kepada orang lain.
Antara kata sedekah dengan kata zakat dalam Qur'an sering digunakan silih-berganti. Firman Allah:
"Pungutlah zakat (sedekah) dari harta kekayaan mereka (dengan itu) engkau membersihkan dan menyucikan mereka."
Bedanya dengan zakat dan infak ialah bahwa dalam mengeluarkan zakat itu telah ditentukan jenis kekayaan, jumlah minimal yang dimiliki (nisab), waktu (lamanya) dimiliki dalam waktu satu tahun (haul) atau pada waktu panen (untuk zakat pertanian) dan dengan kadar yang tertentu pula. Untuk mengeluarkan infak adalah pada waktu menerima rezeki (karunia) dari Allah tanpa ditentukan kadar jumlah yang dikeluarkan. Sedangkan pada sedekah lebih luas dan lebih umum lagi. Tidak ditentukan jenis, jumlah, waktu dan peruntukannya.
Mengenai jenisnya, sedekah dapat berupa:
1. pemberian benda atau uang;
2. bantuan tenaga atau jasa;
3. menahan diri untuk tidak berbuat kejahatan;
4. mengucapkan takbir, tahmid, tahlil, istigfar, dsb.
Rasulullah SAW mewajibkan setiap pribadi muslim untuk bersedekah setiap hari.

Hadis Nabi:

"Adalah satu kewajiban atas tiap pribadi muslim sedekah setiap hari matahari terbit".

Dari seluruh uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa "Sedekah adalah keseluruhan amal kebaikan yang dilakukan setiap muslim untuk menciptakan kesejahteraan sesama umat manusia, termasuk untuk kelestarian lingkungan hidup dan alam semesta ciptaan Ilahi guna memperoleh hidayah dan rida Allah SWT"

Komentar